Ketahanan Pangan di Kab Gresik Dibentengi Perda

Workshop Ketahanan Pangan dan Migas Hari Pers Nasioal 2017. [rokim/bhirawa)

Gresik, Bhirawa.
Untuk mensejahterakan rakyat, berbagai upaya dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Gresik. Termasuk mengawal Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan Nomor 7 tahun 2015. Agar kebutuhan pangan tetap aman dalam mewujudkan swasembada pangan, dan dilindungi dengan aturan.
Menurut Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Qolib, adanya Perda ketahanan pangan. Tidak semua masyarakat akan tahu, namun di Kab Gresik ada. Ini dilakukan agar lahan areal tanah produktif, tidak dialihfungsikan menjadi yang lain. Seperti kawasan industri, perumahan, pergudangan, guna memenuhi kepentingan beberapa gelintir orang.
Lahan pertanian produktif di pertahankan diatur dalam Perda, tidak lain hanya untuk mempertahankan kebutuhan pangan daerah pada khususnya. Dan ada tiga unsur di Kab Gresik terkait ketahanan pangan, yaitu Pemkab dan DPRD Gresik serta petani bersimultan untuk mewujudkan ketahanan pangan.
”Ketiga unsur harus bersama berkerja sama, baik kebijakan, keputusan dan anggaran. Posisi dewan dalam hal ini sebagai pegawas dan pengambil kebijakan terkait anggaran yang diajukan pemerintah,” ujar Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Qolib saat Workshop Migas dan Ketahanan Pangan dalam rangka Hari Pers Nasional 2017, Kamis (9/2).
Selama ini, lanjut Nur Qolib, anggaran untuk ketahanan pangan DPRD Gresik tetap mengambil kebijakan yang garis besarnya, melalui program ketahanan pangan itu. Dan peran media sebagai penyambung program ketahanan pangan di Gresik, memberikan informasi pada masyarakat. Sebab komunikasi dewan dengan masyrakat terbatas, yaitu dengan sosialisasi, pablik hearing, reses, yang jumlah terbatas.
”Intinya DPRD Gresik mem-backup anggaran ketahanan pangan dan diharapkan ada feedback up-nya, alasan dimasukkan media sebagai penyambung informasi. Harapannya, dengan adanya program ketahanan pangan itu. Masyarakat bisa membaca, dan mendengarkan mengenai informasi maupun regulasi yang digagas dewan.” ungkapnya.
Lebih lanjut, Nur Qolib yang juga politisi senior asal PPP ini, bahwa program ketahanan pangan di Kab Gresik masuk urutan keempat dalam RPJMD. Dalam program ini ketahanan pangan ada di dalamnya dari delapan unsur, yang diatur pada peraturan daerah Nomor 7 tahun 2015. Tentang perlindungan lahan pertanian yang masuk ke dalam kemandirian ekonomi, dan Perda ini sudah diberlakukan meski sebelumnya sempat dead lock karena berhubungan dengan lokasi lahan pertanian.
Sebagai bentuk kebijakan dalam mendukung program ketahanan pangan, DPRD dan Pemkab Gresik telah menyiapkan anggaran Rp1,9 miliar untuk memperkuat ketahanan pangan di Gresik. Yang diharapkan pemerintah bisa memaksimalkan anggaran itu bisa sampai ke program ketahanan pangan yang bisa memenuhi swasembada pangan.
Ditambahkan Nur Qolib, ketahanan pangan bukan hanya sekedar makanan berkualitas. Tapi, masyarakat harus sadar turut serta mendukung program ketahanan pangan. DPRD Gresik menilai ukuran daerah yang memiliki ketahanan pangan yang kuat, Pertama, produksi ketahanan pangannya berlebih. Kedua, ukurannya pada distribusi pangan yang merata. Ketiga, kualitas pangannya kuat. [kim.adv]

Tags: