Ketahuan Nyaleg, Enam Tenaga Kontrak Dipecat

Batu,Bhirawa
Pemkot Batu memberhentikan sebanyak 6 tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Pemkot Batu. Hal ini dilakukan setelah keenam tenaga kontrak (tenaga non PNS) itu kedapatan mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) yang pemilihannya akan segera dilakukan bulan ini. Pemkot juga tak segan akan memberhentikan PNS-nya, jika kedapatan juga mencalonkan diri sebagai caleg.
Data di Sekretariat Pemerintah Kota Batu, keenam tenaga kontrak yang diberhentikan itu adalah Nur Rahman yang bekerja di Bappeda Kota Batu, Enny Mulyati yang bekerja di Kantor Kecamatan Junrejo, Imam Syafii yang bekerja sebagai guru, dan tiga tenaga kontrak lainnya, Sulistyono, Suyono, dan Ali Mustofa.
“Kita sudah mengeluarkan SK Pemecatan kepada para tenaga kontrak ini yang telah kedapatan mencalonkan diri sebagai caleg,”ujar Sekretaris Kota (Sekkota) Batu Widodo SH, MH saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/4).
Ia menambahkan bahwa dari keenam tenaga kontrak atau tenaga non PNS ini tidak ada yang mengajukan surat pengunduran diri kepada pemkot saat mendaftar sebagai caleg. Namun pihak pemkot langsung melakukan pemeriksaan terhadap para caleg yang sudah terdaftar di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Batu.
“Dan setelah kita menemukan ada nama-nama caleg yang juga menjadi tenaga kontrak di Pemkot Batu, maka kita langsung melakukan pemecatan,”tegas Widodo.
Saat memeriksa daftar para caleg di KPUD itu, Pemkot Batu telah memastikan tidak ada caleg yang berstatus sebagai PNS. Kalau ditemukan ada PNS yang nyaleg, maka pemkot juga akan melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan terhadap keenam tenaga kontrak ini.
Dalam hal kedisiplinan pegawai , Pemkot Batu tidak hanya melakukan pemeriksaan pada masa pemilu ini saja. Kasus-kasus yang mengarah ke kriminalitas juga mendapatkan perhatian serius. Di antaranya, penanganan terhadap ketiga PNS di Pemkot Batu yang tersandung kasus hukum.
Ketiga PNS yang kini telah berurusan dengan hukum yaitu, mantan Kepala Dinas Pendidikan Zakaria, yang kini telah dipensiunkan. Ada juga PNS bernama Astin Lilandari yang menjabat sebagai Kabag Keuangan Pemkot Batu. Astin ini berurusan dengan hukum setelah ada dugaan tindak korupsi yang dilakukan.
Sedangkan PNS lain yang tersandung kasus hukum adalah mantan staf ahli, Tatik Retno. Ia diduga melakukan tindak korupsi dalam pengadaan tanah yang dilakukan pemkot. Rencananya pengadaan tanah ini akan digunakan untuk pembangunan kantor Dinas Pengairan dan Bina Marga Kota Batu.  [nas]

Tags: