Keterangan Pedagang Tentukan Penyelidikan Dugaan Korupsi PD Pasar Surya

Kejari Surabaya, Bhirawa
Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya meyakinkan pentingnya keterangan para pedagang dalam penyelidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya. Untuk itu, penyelidik menggundang para pedagang guna dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Pentingnya keterangan dari pihak pedagang dibenarkan oleh Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi. Kepada Bhirawa Didik mengatakan, keterangan dari para pihak dibutuhkan guna menemukan benang merah dalam kasus di tubuh PD Pasar Surya, termasuk salah satunya keterangan dari para pedagang.
Bahkan, Didik mengaku sudah mengundang para pedagang PD Pasar Surya guna permintaan keterangan. Ditanya perihal keyakinan kasus ini masuk ke penyidikan, pria asal Bojonegoro ini enggan berspekulasi dini, mengingat penyelidik masih perlu meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait kasus ini.
“Bagaimana bisa menyimpulkan kasus ini bisa naik apa tidak (penyidikan, red). Sementara Permintaan keterangan dari pedagang saja masih belum ada yang datang. Tunggu saja hasilnya nanti,” kata Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (2/10).
Dijelaskan Didik, penyelidik sudah mengirimkan surat undangan permintaan keterangan untuk pedagang PD Pasar Surya. Sayangnya, dari sekitar puluhan permintaan keterangan yang dilayangkan, belum ada satupun pedagang yang menyanggupi undangan dari penyelidik Kejaksaan.
“Sekitar 10 pedagang diundang guna permintaan keterangan. Tapi belum datang semua. Semoga pekan ini permintaan keterangan bisa dilakukan,” ungkapnya.
Disinggung terkait siapa saja pihak-pihak yang dimintai keterangan atas kasus ini, mantan Kajari Sangatta, Kalimantan Timur ini enggan merincikan dengan alasan penyelidikan. Yang pasti, lanjut Didik, siapa saja pihak yang terkait kasus ini akan dimintai keterangan. Apakah termasuk dari pihak PD Pasar Surya, Didik mengiyakan hal itu.
“Intinya semua pihak yang terkait kasus ini akan dimintai keterangan, tanpa terkecuali. Salah satunya yang sudah dimintai keterangan yakni Direktur PD Pasar Surya,” tegasnya.
Sebelumnya, Penyelidik Pidsus Kejari Surabaya mengirimkan permintaan keterangan dari salah satu pihak bank dan notaries. Permintaan keterangan dari pihak bank bertujuan untuk melakukan klarifikasi perihal pembayaran sewa stan pedagan PD Pasar Surya yang seharusnya dibayarkan via bank, dan bukan lewat perseorangan.
Sementara permintaan keterangan dari pihak notaries, dilakukan guna mengetahui apakah perjanjian sewa stan sudah sesuai dengan prosedur atau tidak. Hal itu dibenarkan oleh sumber Bhirawa dari internal Pidsus Kejaksaan, guna focus pada pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dari pihak-pihak yang dirasa terkait atas pengelolahan PD Pasar Surya.
Perlu diketahui, dugaan korupsi PD Pasar Surya ini berdampak pada pemecatan 4 Kepala pasar dan 3 pegawai dinonjobkan. Tidak hanya itu, PD Pasar Surya juga berhasil mengungkap jumlah keuangan yang diduga diselewengkan.
Dugaan penyelewengan keuangan pasar tersebut tersebar di beberapa pasar diantaranya, Pasar Kembang Rp 166.982.925, Pasar Wonokromo Rp 110.951.678, Pasar Kupang Rp 12 Juta lebih dan Pasar Keputran Selatan, Rp 10.836.198. [bed]

Tags: