Keterbukaan Publik, DPU Bina Marga Latih 13 UPT

Pemprov Jatim, Bhirawa
Pemprov Jatim melalui Dinas PU Bina Marga menggelar rakor dan pelatihan kepada 13 Unit Pelaksana Teknis PU Bina Marga Se Jatim. Upaya ini dalam rangka mendukung Undang – Undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kepala Dinas PU Bina Marga Jatim, Gatot Sulistyohadi mengatakan, tujuan penyelenggaraan kegiatan tersebut menyamakan pandangan dan persepsi antara pejabat di lingkungan UPT Bina Marga Jatim tentang informasi kepada publik baik melalui media sosial maupun pengelola informasi.
“Tentunya dengan pelatihan ini, diharapkan para kepala UPT di lingkungan Bina Marga dapat cepat dan tanggap dalam memberikan informasi kepada masyarakat melalui Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID, red) di lingkungan Bina Marga Jatim,” katanya saat ditemui usai pembukaan pelatihan informasi Publik di Dinas PU Bina Marga Jatim, Selasa (7/3).
Ia menjelaskan, saat ini koordinasi informasi tentang PPID di lingkungan Bina Marga Jatim sudah berjalan dengan baik. Dengan adanya pelatihan ini juga, kepala UPT bisa menangkal informasi hoax yang menyebar di masyarakat.
Dicontohkannya, selama ini pihak dinas PU Bina Marga juga menerima pemberitaan hoax soal jembatan rusak di daerah Malang,  kemudian pihaknya memerintahkan UPT di Malang untuk mengecek tersebut ternyata tidak ada.
“Adanya hadirnya narasumber dari Dinas Kominfo Jatim ini, saya harapkan kepala UPT paham tentang informasi yang akan diberikan kepada masyarakat,” katanya.
Di tempat yang sama, Komisioner Komisi Informasi (KI) Jatim, Ketty Setyorini mengatakan, keterbukaan informasi publik bukan memberikan informasi menyeluruh tentang masalah yang dihadapi dinas kepada masyarakat, tapi perlu ada mekanisme dan aturan yang berlaku terlebih dahulu.
Ia memaparkan, saat ini ada banyak informasi yang harus disampaikan selain masalah keuangan terkait keterbukaan informasi publik Informasi publik yang wajib disampaikan kepada masyarakat,  antara lain berkaitan dengan program kegiatan atau program layanan yang dibutuhkan masyarakat.
“informasi publik saat ini harus disampaikan secara cepat, efektif dan efisien dengan memanfaatkan website dan media sosial,” katanya.
Dikatakannya, kewajiban PPID berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki 1Tahun 2010 tentang Standar LayananInformasi Publik. “PPID harus membenahi layanan informasi tanpa harus menunggu adanya sengketa informasi,” tandasnya.  [rac]

Tags: