Keterlambatan RAPBD Bakal Disanksi

Reydonnyzar Moenek (1)Jakarta, Bhirawa
Kementerian Dalam Negeri sedang mengkaji ketentuan pemberian sanksi bagi daerah yang terlambat menyerahkan laporan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek usai jumpa pers Agenda Prioritas Kemendagri Tahun 2015 dan 2016 di Jakarta, Selasa (6/1) kemarin.
“Tentu harus ada mekanisme dan tata cara dalam memberlakukan sanksi ini, karena kan harus diikuti dengan pemeriksaan dan klarifikasi dari daerah bersangkutan mengenai alasan keterlambatan itu,” kata Reydonnyzar.
Dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan sanksi bagi kepala daerah, wakil kepala daerah serta seluruh anggota DPRD jika terlambat menyerahkan laporan RAPBD 2015 dan perda penjabarannya adalah tidak mendapat hak keuangan selama enam bulan.
Hak keuangan yang tidak dibayarkan tersebut, seperti tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lain-lain.
Reydonnyzar menjelaskan salah satu faktor yang menyebabkan keterlambatan penyerahan laporan RAPBD 2015 di sejumlah daerah ialah keterlambatan pembentukan alat kelengkapan daerah yang disebabkan oleh ketidaksepahaman antara kepala daerah dan pimpinan DPRD setempat.
“Ada dinamika politik di tingkat DPRD dan kepala daerah, dalam pembahasan anggaran itu terjadi konflik kepentingan. Jadi itu masalah yang sangat klasik. Oleh karena itu kami, Kemendagri, memberikan sanksi kepada mereka supaya tidak berkepanjangan,” jelas dia.
Reydonnyzar mengaku dengan diberlakukan “ancaman” pemberian sanksi tersebut, jumlah daerah yang tepat waktu menyerahkan laporan RAPBD semakin meningkat.
Pada 2011 tercatat hanya delapan daerah yang tepat waktu menyerahkan laporan RAPDB, kemudian tahun 2012 meningkat menjadi 29 daerah. Selanjutnya 2013 ada 27 daerah dan terakhir 2014 sebanyak 32 daerah tepat waktu menyerahkan laporan RAPBD beserta perda penjabarannya.
“Pemberian sanksi ini menjadi efektif dalam mengejar daerah-daerah untuk menyerahkan laporan RAPBD mereka secara tepat waktu, buktinya ada 32 daerah yang menyerahkan RAPBD sebelum atau tepat 31 Desember 2014. Hanya memang Aceh dan DKI Jakarta yang masih terlambat menyerahkan,” ujarnya. [ant.ira]

Keterangan Foto : Reydonnyzar Moenek.

Rate this article!
Tags: