Ketiga Paslon Bupati Malang Krisis Kepatuhan Peraturan Kampanye

Ketua Bawaslu Kab Malang Muhamad Wahyudi

Kab Malang, Bhirawa
Pelaksanaan kampanye di Kabupaten Malang, yang diikuti tiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang, yakni Paslon Nomor Urut 1 Sanusi-Didik Gatot Subroto (SanDi), Nomor Urut 2 Lathifah Shohib (LaDub), dan Nomor Urut 3 Heri Cahyono-Gunadi Handoko (Malang Jejeg), telah disebut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang krisis kepatuhan peraturan kampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang Muhamad Wahyudi, Selasa (3/11), kepada wartawan mengatakan, sejak pelaksanaan masa kampanye pada 26 September 2020 hingga awal bulan November 2020 ini, banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hampir seluruh Paslon Bupati Malang. Karena pihaknya sudah melakukan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh tiga Paslon Bupati Malang.

”Pelanggaran kampaye itu, diantaranya penerapan protokol kesehatan dan pelanggaran pemberitahuan kampanye yang tidak detail dan lengkap,” jelasnya.

Sedangkan, lanjut dia, seperti tidak menyertakan alamat titik lokasi kampanye dan metode kampanye yang digunakan. Dan seharusnya, lokasi kampanye atau alamatnya diberitahukan kepada Bawaslu. Selain itu, juga sering dalam surat pemeberitahuan itu tidak diberitahu metode apa yang digunakan dalam kampanye. Karena dalam melaksanakan kampanye bagi Paslon Bupati Malang ada aturannya. Oleh karena itu, dirinya telah menyebutkan jika kampanye yang dilakukan ketiga paslon selama ini, telah mengabaikan kepatuhan dalam berkampanye atau krisis kepatuhan kampanye.

“Dan tidak hanya satu paslon saja yang telah mengabaikan kepatuhan kampaye, tapi semua ketiga paslon. Sehingga dengan adanya seperti itu, maka dalam kampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020 ini, terjadi krisis kepatuhan kampaye,” ujar Wahyudi.

Selain itu, dia menegaskan, ada beberapa pelanggaran yangsaat ini kita proses untuk dilakukan penanganan terkait adanya dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) mengikuti kampanye. Padahal, aturan larangan keterlibatan ASN dan Kades, serta perangkat desa, sudah diatur dalam perundang undangan. Contohnya, ada salah satu Pimpinan Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) mengeluarkan surat tugas kepada stafnya dan Kades agar memantau kegiatan kampanye Paslon Bupati Malang. Sehingga hal itu berindikasi ada keperpihakan ASN dalam mendukung salah satu paslon.

“Indikasi keperpihakan ASN dan Kades, tidak hanya pada salah satu paslon saja, tapi pada ketiga paslon. Sehingga dengan adanya temuan adanya surat tugas itu, maka pihaknya akan memanggil yang bersangkutan guna untuk mengklarifikasi,” tegas dia.

Dikesempatan itu, Wahyudi menghimbau kepada seluruh Paslon Bupati Malang untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, mentaati kepatuhan peraturan kampanye di masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Dan dirinya juga menghimbau kepada ASN dan Kepala Desa serta perangkat desa untuk tetap netral dalam masa kampanye seperti sekarang ini.

“Kami yakin ASN, Kades dan perangkat desa sudah memahami tentang Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Sehingga mereka harus netral dan tidak mendukung salah satu paslon ketika digelarnya kampanye. Dan boleh mendukung paslon saat mencoblos di bilik suara, yang akan digelar KPU pada 9 Desember 2020 mendatang,” pungkasnya. [cyn]

Tags: