Ketua Askab Banyuwangi Resmi Jadi Tahanan Polres

Polisi menggiring Agus Tarmidi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mapolres Banyuwangi, Minggu (25/2). Agus Tarmidi ditangkap oleh Satgas Saber Pungli dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 10 juta yang akan digunakan untuk menutup kasus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan Program Nasional Agraria (Prona).

Banyuwangi, Bhirawa
Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab) Banyuwangi Agus Tarmidi (58) resmi jadi penghuni Rutan Mapolres setempat, Minggu (25/2) dini hari. Kades Wonosobo Kecamatan Srono ini ditetapkan tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi lebih 8 jam.
Begitu keluar dari ruang penyidikan Satuan Tindak Pidana Korupsi (Sat Tipikor), tersangka sudah mengenakan seragam tahanan berwarna orange dengan nomor dada 5 di sebelah kiri. Perpindahan tersangka menuju rutan Mapolres yang hanya berjarak kurang lebih 10 meter diiringi Kanit Tipikor Ipda IGP Wiranata dan anggotanya serta penasihat hukum (PH) tersangka, Eko Sutrisno SH.
Tak sepatah kata pun keluar dari bibir Kepala Suku para Kades se-Banyuwangi itu. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita dua gepok uang kertas pecahan 100 ribuan dan 50 ribuan sejumlah 10 juta serta sebuah handphone yang dipergunakan untuk berhubungan dengan korban Achmad Turmudi selaku Kepala Desa Tegalarum Kecamatan Sempu.
Eko Sutrisno SH selaku kuasa hukum tersangka membenarkan, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan dan penipuan disertai penggelapan. “Namun menurutnya, uang yang diterima itu merupakan uang pengembalian utang dari korban,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (24/2/18) siang tersangka disergap tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satuan Tugas Unit Pemberantasan Pungutan Liar (Satgas Uber Pungli) Banyuwangi. Penyergapan itu dilakukan di Cafe Java River, masuk wilayah Dusun Krajan Desa/Kecamatan Sempu. Polisi menyita uang sebesar Rp 10 juta beserta sebuah handphone sebagai barang bukti (BB). Sedangkan korbannya adalah Achmad Turmudi, Kepala Desa Tegalarum Kecamatan Sempu.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan perkara yang pernah menimpa Kades Tegalarum Kecamatan Sempu pada 27 Februari 2018 lalu. Saat itu, Kades Tegalarum terkena OTT Satgas Uber Pungli dengan dugaan pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Program Nasional Agraria (Prona). Dua hari pasca kejadian, Kades Achmad Turmudi mengaku didatangi Agus Tarmidi bersama seorang anggota LSM asal Muncar bernama Ipong Poniyahadi.
Kades Tegalarum mengaku dimintai uang sebesar Rp 40 juta untuk menutup kasusnya di Polres. Kurang lebih seminggu lalu Kades Turmudi mengaku ditelepon lagi oleh Agus Tarmidi. Kepadanya, dikatakan bahwa perkara yang dihadapinya di Polres terkait PTSL sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Dengan dalih menutup kasus itulah Kades Turmudi dimintai uang sebesar Rp 50 juta. “Katanya untuk menutup kasus di Kasi Pidsus. Kita siapkan dulu yang Rp 10 juta, karena menurut Pak Agus dia sudah menalangi sebagai DP kepada pihak Kejari ” ungkap mantan anggota DPRD dari PKNU Banyuwangi ini. [bed,ant]

Tags: