Ketua Badan Pengkajian MPR RI Amandemen Ke 5 UUD 45 Bakal Dilakukan

Jakarta, Bhirawa.
Menurut Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Syaiful Hidayat (PDIP), amandemen UUD 45 tentang Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) pasti dilaksanakan. Apalagi, rencana amandemen UUD 45 itu sudah di-rekomendasi MPR RI periode 2009-2014 dan MPR RI periode 2014-2019.

“Mau tidak mau, suka tidak suka, MPR RI akan melakukan amandemen terbatas, yakni PPHN yang dulu disebut GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara),” papar Djarot dalam diskusi 4 Pilar MPR RI bertajuk ” Urgensi PPHN Dalam Pembangunan Nasional”, hari Senin (13/9). Nara sumber lain anggota MPR RI Taufik Basari (Nasdem) dan Guru Besar Fak. Hukum Tatanegara Uns. Parahyangan Prof Dr Asep Warlau Yusuf.

Menurut Djarot, saat ini Badan Pengkajian MPR RI bekerjasama dengan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, serta melibatkan Pakar/Akademisi dari berbagai disiplin ilmu, Perguruan Tinggi, Lembaga Negara dan Kementerian Negara, sedang menyelesaikan kajian PPHN tersebut. Diharapkan kajian dan berikut naskah akademik nya, akan selesai awal tahun 2022.

“Hasil kajian dan rekomendasi ini, sudah disepakati oleh semua anggota Badan Pengkajian RI, dan juga telah ditandatangani semua Pimpinan MPR RI,” jelas Djarot.

Dikatakan, kehadiran PPHN sebagai bintang arah pembangunan nasional, tidak muncul begitu saja. Tetapi sudah menjadi rekomendasi MPR RI periode 2009-2014 dan MPR RI periode 2014-2019. Rekomendasi mengusulkan amandemen terbatas UUD 45, agar MPR RI memiliki kewenangan menetapkan pedoman pembangunan nasional, seperti model GBHN dulu, dan sekarang disebut PPHN.

“Pemilihan Ketetapan MPR RI sebagai bentuk hukum yang ideal bagi PPHN. Mempunyai konsekuensi perlunya perubahan dalam konstitusi atau amandemen terbatas UUD 45,” tambah Djarot.

Disebutkan, sekurang-kurangnya berkaitan dengan 2 pasal dalam UUD 45. Antara lain penambahan 1 ayat pada pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR RI untuk mengubah dan menetapkan PPHN. Serta penambahan ayat pada pasal 23 yng mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh Presiden, apabila tidak sesuai dengan PPHN.

“Jadi sekarang ini, Badan Pengkajian, fokus terhadap isi atau substansinya. PPHN urgen untuk pembangunan bangsa, kedepan nya,” jelas Djarot.

Ketua fraksi Nasdem di MPR RI Taufik Basari menyatakan sebaliknya; Sampai saat ini, Nasdem masih belum melihat urgensi nya, untuk melakukn amandemen terbatas UUD 45. 

Ada 3 alasan Nasdem menangguhkan wacana amandemen.

Alasan pertama, hasil kajian Itu harus diuji publik, terebih dulu. Karena uji publik belum ada,kesimpulan dari hasil uji publik itu, maka Nasdem masih melihat belum urgen. 

Kedua, harus ada konsultasi publik yang masif. Artinya, gagasan soal amandemen ke 5 ini, harus menjadi diskursus publik. Dimana dibicarakan diwarung kopi dll, yang pasti belum menjadi topik pembicaraan publik. Belum membumi menjadi pembicaraan sehari-hari, maka Nasdem melihat masih belum urgen.

Alasan ketiga, syarat moral untuk melakukn amandemen ke 5 adalah; konsultasi publik secara masif. Sementara saat kita masih dalam masa pandemi. Ini soal momentum dan waktu. Maka konsultasi publik tidak akan mungkin bisa berjalan optimal, selama itu masih pandemi. [ira]

Tags: