Ketua Bawaslu Jatim ‘Aman’, Dua Rekanan Ditahan

 Ditetapkan-Tersangka-Sufiyanto-Ketua-Bawaslu-Tidak-Ditahan.


Ditetapkan-Tersangka-Sufiyanto-Ketua-Bawaslu-Tidak-Ditahan.

Polda Jatim, Bhirawa
Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim memeriksa tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Jatim, Senin (25/5). Ketiganya adalah Ketua Bawaslu Jatim Sufiyanto, Indriyono dan Ahmad Kuasini (dua orang rekanan).
Pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim ini berlangsung secara tertutup. Sayangnya, setelah memeriksa ketiga tersangka hingga seharian penuh, penyidik Tipidkor hanya menahan dua tersangka rekanan, yakni Indriyono dan Ahmad Kusaini. Sementara hingga pukul 19.00, Ketua Bawaslu Jatim Sufiyanto selamat dari penahanan penyidik.
Sebelumnya, penyidik Tipidkor Polda Jatim menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan dana hibah Bawaslu Jatim. Kini, penyidik menetapkan satu orang tersangka baru, yakni Ahmad Kuasini. Jadi, tersangka kasus yang menyebabkan negara merugi Rp 5,6 miliar ini berjumlah tujuh orang.
Dari pantauan Bhirawa, ketiganya langsung masuk ke ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Hingga petang, pemeriksaan belum juga selesai. Yang menarik, Ketua Bawaslu Pusat Muhammad, juga terlihat di Mapolda Jatim. Namun, informasinya, dia datang bukan dalam rangka mengawal kasus korupsi Bawaslu Jatim. Dia ke Polda untuk koordinasi pelaksanaan Pilkada serentak.
Di sela-sela pemeriksaan, tampak Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Tony Surya Putra keluar masuk ruangan. Saat dikonfirmasi wartawan terkait pemeriksaan ini, Tony mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap tiga tersangka. Dari ketiganya, ada satu orang yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka.
“Peranan AK (Ahmad Kusaini, red) sama dengan tersangka IDY. Keduanya merupakan rekanan yang mengkoordinir CV-CV dalam beberapa kegiatan Bawaslu,” terang AKBP Tony Surya Putra, Senin (25/5).
Dijelaskan Tony, kedua tersangka yang juga rekanan ini diduga bekerjasama dengan tersangka dari Bawaslu Jatim dalam merekayasa pengadaan barang dan jasa pada program Bawaslu Jatim yang menggunakan hibah dari Pemprov Jatim. Namun, pada pelaksanaannya, realisasi barang tidak sesuai dengan kontrak dan laporan pertanggungjawaban.
Lanjut Tony, dugaan rekayasa ini dicontohkannya, pengadaan spanduk yang dalam kontrak tertulis 2.000 lembar, tapi direalisasikan 800 lembar spanduk saja. Ada juga kegiatan di hotel selama tiga hari, tapi ditulis dalam laporan pertanggungjawaban selama seminggu. “Jadi pelaksanaan kegiatan dengan menggunakan dana hibah banyak yang fiktif,” terangnya.
Hal itu diperkuat oleh beberapa bukti yang dikantongi penyidik. Di antaranya kontrak fiktif pengadaan barang dan jasa, dokumen mark up, kuitansi fiktif, dokumen bunga bank/jasa giro yang tidak disetor ke Bawaslu, dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). “Selain uang tunai, kami juga sudah sita bukti dokumen seperti kontrak fiktif dan kuitansi,” tegas Tony.
Ditanya apakah ketiga tersangka ditahan setelah pemeriksaan, Tony enggan berbicara banyak.  “Kita lihat nanti seperti apa pertimbangan penyidik,” katanya singkat.
Namun, data yang diterima wartawan menyebutkan dari tiga tersangka yang diperiksa, Indriyono dan Kusaini ditulis dengan keterangan ditahan. Sementara untuk Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto tidak ada keterangan penahanan.
Sementara itu, tiga tersangka lain kasus ini dijadwalkan diperiksa penyidik Selasa hari ini dan Rabu besok. Dua tersangka yang akan diperiksa Selasa hari ini ialah komisioner Bawaslu Jatim Sri Sugeng Pudjiatmiko dan Andreas Pardede. Sementara Bendahara Bawaslu Gatot Sugeng Widodo dijadwalkan untuk diperiksa Rabu (27/5) besok.  “Besok (hari ini, red) kedua Komisioner Bawaslu Jatim akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” tandasnya.
Kasus ini diusut Polda Jatim sejak 2014 lalu. Polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dugaan penyimpangan dana hibah, justru dari mantan petinggi Bawaslu Jatim. Yang diusut Polda ialah dugaan penyimpangan dana hibah dari Pemprov Jatim ke Bawaslu setempat pada 2013 lalu. Diduga, terjadi penyimpangan pada dana untuk pengawasan Pilgub Jatim sebesar Rp 145 miliar itu.
Setelah mengantongi cukup bukti, Polda akhirnya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto, Sekretaris dan Bendaharanya, Amru dan Gatot Sugeng Widodo, dua komisioner Sri Sugeng Pudjiatmiko dan Andreas Pardede, serta dua rekanan yakni Indriyono dan Ahmad Kusaini.  Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp 5,6 miliar. [bed]

Tags: