Ketua Bawaslu RI Yakin Terdakwa Bawaslu Jatim Tidak Korupsi

Ketua Bawaslu RI Prof Dr Muhammad SIP, M saat berbincang dengan Ketua (kanan) dan Komisioner (kiri) Bawaslu Jatim di dalam tahanan Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/7). [abednego]

Ketua Bawaslu RI Prof Dr Muhammad SIP, M saat berbincang dengan Ketua (kanan) dan Komisioner (kiri) Bawaslu Jatim di dalam tahanan Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/7). [abednego]

Jamin Penangguhan Penahanan Tiga Terdakwa Bawaslu Jatim
Tipikor, Bhirawa
Meski terlanjur ditahan atas dugaan korupsi perjalanan dinas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, tiga terdakwa yakni Ketua Bawaslu Jatim dan dua Komisioner Bawaslu Jatim bisa sedikit lega dengan dukungan penuh dari Ketua Bawaslu RI Prof Dr Muhammad SIP, M.
Bahkan sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/7), sekitar pukul 11.53 siang Ketua Bawaslu RI mendatangi ketiga terdakwa sebagai penjamin penangguhan penahanan ketiganya. Pada Bhirawa, Muhammad mengatakan selain memberi dukungan terhadap ketiga kawannya itu, pihaknya juga berupaya untuk memberikan jaminan supaya Ketua dan dua Komisioner Bawalu Jatim tidak ditahan.
“Saya berani menjamin ketiganya, karena kami yakin teman-teman ini tidak bersalah. Sebab sebelum ditahan ketiganya menjelaskan kepada saya bahwa apa yang sudah dituduhkan itu semua tidak benar. Kami berikhtiar supaya Pengadilan bisa menangguhkan penahanan ketiga teman kami,” tegas Ketua Bawaslu RI Prof Dr Muhammad SIP, M, Selasa (26/7).
Meskipun sebagai penjamin, Muhammad tetap menghargai proses hukum yang ada. Atas jaminan dan alasan permintaan penangguhan penahanan itu, pria asli Makassar ini mengaku, ketiganya mesti mengawal proses pengawasan Pemilu yang ada di Kota Batu. Sebab, tanggungjawab Bawaslu Jatim yakni untuk supervisi, melakukan monitoring dan pendampingan terhadap Panwas Kota Batu.
“Kalau fungsi Bawaslu Jatim tidak ada, Pilkada Kota Batu bisa terhambat. Karena ada situasi yang bisa jadi tidak bisa diselesaikan, atau butuh konsultasi dengan Bawaslu Provinsi sehingga Panwaslu Batu akan menemui kesulitan dan bisa menghambat tahapan yang ada,” katanya.
Apakah kedatangannya merupakan bentuk intervensi atas kasus Bawaslu Jatim, dengan tegas Muhammad menolak tudingan tersebut. Pihaknya mengaku akan mematuhi proses hukum yang berjalan, dan memberi dukungan penuh terhadap ketiga terdakwa. “Kita kan hanya memohon. Namanya permohonan, kalau diperkenankan ya Alhamdulillah. Kalaupun tidak, ya kita tidak bisa melakukan apa-apa karena ini proses hukum dan kita hargai bersama,” ungkapnya.
Ditambahkannya, peranan Bawaslu Jatim sangatlah penting untuk kelangsungan Pilkada Kota Batu. Untuk itu Muhammad berusaha agar terdakwa Bawaslu tidak ditahan. “Saya yakin ketiganya tidak bersalah, sehingga saya juga berani menjadi penjamin atas penangguhan penahanan ketiganya. Dan sampai saat ini kami belum menonaktifkan ketiganya, mereka masih sebagai Ketua dan Komisioner Bawaslu Jatim. Tidak ada penonaktifan,” tandasnya.
Sementara itu, atas eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum tiga terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendriyanto Subandi menolak keseluruhan eksepsi yang diajukan terdakwa. “Kesimpulan, surat dakwaan yang kami buat mempunyai dasar hukum Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Eksepsi penasihat hukum tidak dapat diterima dan kami memohon hakim memutuskan menolak seluruh eksepsi yang diajukan PH terdakwa. Menyatakan pokok materi tetap dilanjutkan,” ucap Jaksa Hendriyanto.
Ketua Maejelis Hakim Unggul Warto Murti melanjutkan persidangan pada Jumat (29/7) mendatang dengan agenda putusan sela. “Saya akan pelajari surat penangguhan dapat jaminan dari Ketua Bawaslu RI dan seluruh Bawaslu se-Indonesia,” pungkas Unggul sembari mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.

Ungkap Kejanggalan Penyidikan
Usai mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak seluruh eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa Bawaslu Jatim, sebelum memasuki ruang tahanan Pengadilan Tipikor Surabaya, Sufiyanto selaku Ketua Bawalsu Jatim (terdakwa, red) bakal mengungkap kejanggalan penyidikan kasusnya di Polda Jatim.
Sufiyanto mengaku pada sidang beragendakan tanggapan JPU, mulai terungkap terkait hasil perhitungan BPKP dan bagaimana kualitas isi dari dakwaan JPU. “Nanti pasti akan terlihat kezaliman politik ini. Faktanya apa, saya sudah minta ke PH agar melakukan upaya hukum terkait dengan dana jasa giro Bawaslu Jatim yang berjumlah Rp 520 juta yang telah disita, tetapi tidak pernah dijadikan barang bukti baik di persidangan Pak Amru Cs, termasuk ke kami,” ungkapnya.
Terkait dana jasa giro itu, Sufiyanto meminta penasihat hukumnya untuk melakukan upaya hukum, karena itu adalah uang negara yang harus dilindungi. Dia menjelaskan, sebelum berangkat umrah ke Tanah Suci, Sufi mengaku dipanggil oleh penyidik Polda Jatim berinisial SM didampingi dengan Pak Agung. Ia mengaku dipaksa untuk menandatangani cek, yang hingga sampai hari ini tidak bisa dibuktikan ke persidangan.
“Penyidik polisi (Polda Jatim, red) yang memanggil saya yakni inisial SM. Saat itu saya dipaksa untuk menandatangani cek, dan hingga saat ini tidak bisa dibuktikan ke Pengadilan. Saya kira hal itu bisa dilihat pada persidangan berikutnya,” beber pria yang juga sebagai Dosen FISIP UMSIDA itu.
Sementara itu, Suryono Panes selaku PH terdakwa menambahkan, pada penyidikan terdapat penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Jatim atas uang senilai Rp 520 juta. Uang tersebut berasal dari jasa giro, yang sesuai ketentuan sebenarnya jasa giro itu tidak boleh dilakukan penyitaan, karena harus masuk ke kas daerah. Tetapi oleh penyidik Polda Jatim dilakukan penyitaan.
“Berdasarkan daftar penyitaan yang saya dapat, uang itu akan digunakan untuk penyidikan dan persidangan perkara ini. Tapi dalam persidangan putusan pertama (Amru Cs, red), uang itu tidak pernah sampai di Pengadilan,” jelasnya.
Bahkan, lanjut Suryono, sampai pada tahap II perkara ini di Kejaksaan tidak ada penyerahan barang bukti uang Rp 520 juta itu. Melainkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kuitansi-kuitansi saja. “Sampai hari ini kita belum pernah melihat barang bukti uang Rp 520 juta itu sampai ke persidangan,” ucapnya.
Disinggung terkait pihak yang harus bertanggungjawab atas hal itu, Suryono menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya hukum terhadap barang bukti Rp 520 juta yang dilakukan penyidik polisi. “Karena yang melakukan penyitaan penyidik Polda Jatim, nanti akan ada upaya hukum kepada penyidik Polda JatimĀ  berinisial SM,” pungkasnya. [bed]

Tags: