Ketua – Bendahara Gerindra Sidoarjo Diperiksa Polisi

GerindraSidoarjo, Bhirawa
Ketua serta Bendahara DPC Gerindra Sidoarjo diperiksa sebagai saksi di Polres Sidoarjo, Selasa (24/3) kemarin, terkait dengan pemalsuan tandatangan untuk mengambil dana bantuan Parpol tahun 2012 lalu sebesar Rp120 juta.
Ketua DPC Gerindra, HM Rifai diperiksa sebagai terlapor sekitar 1 jam di ruang Reskrim, menyusul Bendahara I, H Handoko, sebagai pelapor, menjalani pemeriksaan dengan durasi yang sama.
Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ayub Diponegoro Azhar, menjelaskan, HM Rifai yang diperiksa sebagai saksi sudah dimintai keterangan. Sedangkan Handoko yang juga datang ke Satreskim sudah dimintai keterangan. ”Hari ini kita agendakan memeriksa saksi lain. Tapi ada yang berhalangan,” ucapnya.
Kasus yang dilaporkan tahun 2014 lalu itu, terkait penggelapan tandatangan dan pembukuan keuangan fiktif. Pelapornya tak lain Bendahara 1 DPC Gerindra Sidoarjo Handoko dan bendahara 2, Basor. Tentang pemalsuan tandatangan Bendahara I untuk mencairkan dana Banpol dari Pemkab Sidoarjo.
Bantuan dana Banpol diterima dengan cara memalsukan tandatangan untuk periode dua tahun terakhir. Sedangkan yang dilaporkan Ketua DPC Gerindra, H Rifai dan pengurus lainnya yang diduga terlibat. Kasus itu bermula saat terjadi pengalihan pengurus tahun 2012, waktu itu Ketua DPC Gerindra Sidoarjo masih dijabat Fatkhurozi.
Saat itu ada pelimpahan dana sebesar Rp40 juta yang diterima Sekretaris DPC Gerindra Sidoarjo, Bambang Pujianto. Saat Banpol 2013 cair yang mengambil Ketua DPC, Ahmad Rifai dengan Bendahara III. Dana Banpol yang bersumber dari dana pemerintah harus diambil Ketua dan Bendahara. Kenyataannya, pengambilan itu tak dikoordinasikan dengan bendahara I dan II.
Padahal secara struktural bendahara I yang paling berhak membubuhkan tandatangan penerimaan uang tersebut. Diduga tanda tangan bendahara 1 dipalsukan untuk kepentingan itu. Dibawah kepemimpinan Rifai, DPC Gerindra Sidoarjo ada tiga kali pengambilan dana Banpol dengan nilai sama yang totalnya sekitar Rp120 juta. Sedangkan Handoko, membenarkan bahwa tandatangannya memang dipalsukan untuk mengambil dana Banpol di bank. ”Tidak tahu siapa yang melakukan, tetapi ada pelanggaran hukum,” jelasnya.
Rifai yang menjabat Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, menegaskan dirinya tak tahu dan tak memalsukan tanda tangan bendahara. ”Surat atau berkas kepartaian yang saya tanda tangani tentunya sudah ada tanda tangan sekretaris dan bendahara terlebih dulu,” ujar Rifai.
Rifai mengaku jika terakhir surat atau berkas yang ditandatanganinya lebih dulu masuk ke pengurus dibawahnya. Yakni, Sekretaris dan Bendahara DPC. Jadi terkait surat pencairan dana Banpol untuk DPC Gerindra dari Pemkab, lanjut Rifai, surat sudah ditandatangani sekretaris dan bendahara. ”Saya tidak tahu kalau tanda tangan bendahara palsu,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Rifai mengaku jika ada pihak dari luar Gerindra yang memperkeruh suasana. Bahkan, Rifai menyebut nama orang yang bukan kader Gerindra ikut melaporkannya.
Rifai juga membantah telah terjadi penyelewengan atau pemalsuan tanda tangan. Bahkan, dia menegaskan semua uang partai dipergunakan untuk kepentingan partai dan semua bisa dipertanggungjawabkan.
Demikian pula dalam proses pengambilan dana Banpol di bank, tidak wajib harus bendahara I atau II. Bendahara III bisa difungsikan sebagai pihak bersama ketua diizinkan untuk mencairkan uang di bank. Dana Banpol tak sebanding dengan kebutuhan operasional partai. Dalam hal ini, Rifai mengaku uang pribadinya yang justru ke luar banyak untuk menanggung kegiatan partai.
Untuk itulah, dia mempersilahkan pengurus yang menyoal dana Banpol. ”Saya yakin tak akan ada masalah karena semua yang dilakukan sudah sesuai aturan,” ujarnya. [hds]

Tags: