Ketua-Sekretaris LMDH Nganjuk Divonis 1 Tahun

Ketua-Sekretaris LMDH Nganjuk Divonis 1 TahunKorupsi Bantuan Gubernur
Nganjuk, Bhirawa
Rugikan negara ratusan juta, Satirun (47) Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Argo Mulyo Dusun Cabean Desa Sugih Waras Kecamatan Ngluyu dan Suparno (46) Sekretaris dijebloslan penjara Rutan kelas IIB Nganjuk. Keduanya divonis 1 tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain dihukum penjara selama 1 tahun, keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 50 juta. Sedangkan Suparno, juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 212.954.250, dengan ketentuan jika terpidana dalam satu bulan setelah putusan dan memiliki kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran, maka harta bendanya disita untuk dilelang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Nganjuk, I Ketut Sudiarta membenarkan pihaknya telah melakukan eksekusi kepada kedua terpidana itu.  Dijelaskan Ketut Sudiarta, putusan Pengadilan Tipikor dibacakan oleh hakim ketua Tahsin, dan hakim anggota masing-masing Gatot Noerjanto dan Sam Hadi, tertanggal 31 Juli 2015 yang lalu. Namun karena pihak Kejaksaan Nganjuk baru menerima tembusan dari putusan tersebut, kedua terpidana baru dapat dieksekusi.
“Setelah salinan surat putusan pengadilan tindak pidana korupsi kami terima, kedua terpidana, yakni SP dan ST langsung kita eksekusi dan kita jebloskan ke Rutan Nganjuk,” terang Ketut Sudiarta.
Mencuatnya kasus korupsi di LMDH Argo Mulyo, dijelaskan Ketut Sudiarta bukan saja bantuan dari Gubernur Jatim senilai Rp 525 juta yang dikorupsi, namun bantuan dari menteri koperasi dan UKM RI senilai Rp 725 juta juga menguap. Dana yang bersumber dari APBN dan dicairkan melalui Kementrian Koperai dan UKM ke rekening LMDH Argo Mulyo terjadi selama dua tahun anggaran. Tahun anggaran 2006, LMDH Argo Mulyo menerima kucuran dana Rp 325 juta. Kemudian pada tahun anggaran 2010, Kementrian Koperasi kembali mengucurkan dana bantuan senilai Rp 400 juta.
Ketut Sudiarta juga menjelaskan, total bantuan tahun 2006 sebesar Rp325 juta tersebut dengan rincian Rp225 juta untuk membangun pabrik dan Rp100 juta untuk budidaya porang. Demikian juga pada tahun 2010, seharusnya dana bantuan Rp 400 juta untuk pengembangan budidaya porang dan pabrik. Tetapi fakta di lapangan, tidak ada anggota LMDH Argo Mulyo yang menerima bantuan tersebut.
Sementara bantuan Gubernur Jatim untuk pengembangan tanaman porang senilai Rp 525 juta yang dikucurkan tahun 2005 dan 2007 juga dikorupsi. Modusnya, ketua dan sekretaris LMDH Argo Mulyo melaksanakan kegiatan fiktif, sehingga seolah-olah dana bantuan pemerintah telah terserap. Selain itu, mekanisme pengelolaan bantuan dari pemerintah juga menyimpang dari peraturan yang telah ditentukan. Bahkan untuk melancarkan aksinya, sekretaris juga memalsukan tandatangan puluhan anggota LMDH Argo Mulyo.
Dalam kasus tersebut Kejaksaan menyita sejumlah mesih pengolahan tanaman porang seperti mesin oven, mesin pencuci porang dan mesin pembuat tepung dan mesin pembuat tepung porang yang sempat telah pindah tangan ke pihak lain karena dijual oleh Suparno. Kemudian dua buku rekening BCA atas nama Suparno dan empat sertifikat tanah. [ris]

Tags: