Ketua Dewan Surabaya Cabut Sanksi Larangan Kunker Anggota

karikatur ilustrasi

DPRD Surabaya, Bhirawa
Ketua DPRD Surabaya H Armudji akhirnya memutuskan untuk  mengakhiri masa hukuman tidak boleh kunker  atas 15 anggota dewan yang terkena sanksi karena tidak hadir dalam acara perayaan tahun ke tiga pelantikan DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019.
Armudji Ketua DPRD Surabaya yang didampingi tiga unsur pimpinan lainnya sepakat untuk mencabut sanksi  kepada sejumlah anggota dewan terhitung sejak Kamis(24/8) kemarin  dengan pertimbangan waktu kunker sebagai sanksi tersebut sudah lewat.
“Sudah selesai, kan waktu kunjungannya memang sudah selesai,” ucapnya  saat ditanya sampai kapan sanksi tersebut akan berakhir, Kamis (24/8).
Namun Armudji juga kembali mengingatkan kepada seluruh anggota dewan untuk tetap menjaga kekompakan, jika sewaktu-waktu ada event yang sama harus datang, jika tidak ingin mendapatkan sanksi yang sama pula. “Tapi jika nanti ada event lagi terus masih diulang, ya disanksi lagi,” ujarnya.
Dengan demikian, seluruh anggota DPRD Surabaya yang berjumlah 46 orang kembali bisa melaksanakan haknya untuk melakukan kunjungan kerja sebagaimana sebelumhya.
Terkait kabar bahwa sejumlah anggota DPRD Surabaya yang terkena setrap  telah membawa kasusnya ke ranah hukum, Armuji dengan enteng menjawab jika hal itu sama sekali tidak ada.  “Laporan apa, nggak ada itu. Arek-arek itu nggoda tok, kan sebenarnya kami sudah kompak dari dulu,” pungkasnya.
Sebelumnya pimpinan DPRD Surabaya memberlakukan sanksi tak boleh melakukan kunker kepada 15 anggota legislatif yang tidak hadir dalam acara perayaan tahun ke tiga pelantikan DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019  yang mengundang Emha Ainun Najib.
Mendapat sanksi demikian, 15 anggota melakukan perlawanan dengan menyebut keputusan pimpinan itu tidak memiliki dasar hukum dan sepihak.  Para anggota dewan yang terkena sanksi menyebut undangan acara yang bertajuk Ngaji Bareng Cak Nun itu sangat mendadak dan tidak disosialisasikan terlebih dahulu jauh hari sebelumnya.
Bahkan sejumlahh anggota dewan tersanksi mengancam bakal melaporkan pemberian hukuman itu pada pihak kepolisian karena dinilai melanggar tata tertib dewan.
Sanksi larangan kunker bagi anggota legislatif itu juga  mengundang perpecahan di kalangan dewan. Saling tuding sudah mulai terjadi di kalangan dewan, bahkan sejumlah anggota dewan  nekat kunker tanpa disposisi ketua komisi seperti seharusnya. Di antaranya terlihat dengan perginya sejumlah anggota Komisi D melakukan kunjungan kerja tanpa disposisi dari Ketua Komisi D Agustin Poliana. Sejumlah anggota Komisi D nekat melakukan kunker  selama empat hari ke Kota Padang Sumatera Barat. [gat]

Tags: