Ketua DPC Demokrat Situbondo Terancam Dijemput Paksa

Kapolres Situbondo, AKBP Hadi Utomo, bersama Kasat Reskrim AKP Riyanto, saat press release usai penolakan gugatan sidang pra peradilan yang diajukan Ketua DPC Demokrat, kemarin. [sawawi/bhirawa].

Kapolres Situbondo, AKBP Hadi Utomo, bersama Kasat Reskrim AKP Riyanto, saat press release usai penolakan gugatan sidang pra peradilan yang diajukan Ketua DPC Demokrat, kemarin. [sawawi/bhirawa].

Situbondo, Bhirawa
Setelah melalui serangkaian proses persidangan di PN Situbondo, akhirnya berkas gugatan pra peradilan yang  diajukan Ketua DPC Partai Demokrat Situbondo kandas, pagi kemarin. Itu diketahui setelah, hakim tunggal yang dipimpin Gust Made Juliartawan, menolak seluruh materi gugatan pra peradilan pihak pemohon (Ketua DPC Partai Demokrat Situbondo).
Seperti diketahui, usai ditetapkan menjadi tersangka, Sunardi melalui Kuasa Hukumnya, Sri Utami SH, mengajukan gugatan pra peradilan ke PN Situbondo. Salah satu poin gugatan Sunardi, meminta PN untuk mengeluarkan SP3 atas kasus dugaan korupsi bantuan politik (banpol) sebesar Rp 70 juta, yang dialamatkan kepada dirinya. Dalam salah satu agenda sidang sebelumnya, Sunardi sempat menghadirkan keterangan saksi ahli dari Dosen Unej, Nurul Gufron.
Di sisi lain, Kapolres Situbondo AKBP Hadi Utomo, langsung menggelar press release, begitu gugatan pra peradilan pemohon ditolak majelis hakim PN Situbondo, siang kemarin. Menurut Kapolres Hadi, BAP salah seorang pengurus parpol, sudah dinyatakan sempurna (P21) oleh Kejari Situbondo. “Namun di tengah jalan penetapan itu, Polres digugat pra peradilan oleh tersangka (Sunardi). Dari vonis tersebut Hakim menyatakan langkah Polres sudah benar sesuai dengan KUHAP,” ujar Kapolres Hadi.
Artinya, lanjut Kapolres Hadi,  penyidikan yang dilakukan polisi sudah sesuai dengan alat bukti yang sah, saksi ahli dan keterangan saksi. Jadi, lanjut Kapolres, langkah penyidik Polres sudah benar sesuai hasil uji majelis hakim di persidangan PN Situbondo, mulai pengujian materi dan mendengarkan saksi. “Allhamdulillah, PN Situbondo telah memberikan vonis atas perkara ini, dimana proses penyidikan polisi dinyatakan benar,” kata Kapolres Hadi.
Jika tidak aral melintang, sambung Kapolres Hadi, surat pemanggilan tahap kedua, secepatnya akan dilayangkan penyidik Polres kepada Sunardi. Yang pasti, tegas dia, Polres tidak menggunakan istilah jemput paksa kepada tersangka.
“Ini sebelumnya pada panggilan pertama diabaikan tanpa alasan yang patut diterima. Lalu, selanjutnya, panggilan kedua kami akan layangkan kepada tersangka, untuk diserahkan kepada PU (penuntut umum). Sedangkan untuk proses jemput paksa wajib dilakukan, jika panggilan kedua tidak diindahkan oleh tersangka,” ungkap Kapolres Hadi.
Sementara Kuasa Hukum Sunardi, Sri Utami, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan usai gugatannya ditolak mengaku menerima vonis yang diputuskan majelis hakim Gusti Made Juliartawan. Sri Utami juga menjelaskan pihaknya tidak akan melakukan langkah hukum lain, usai gugatan pra peradilan kliennya ditolak majelis hakim PN Situbondo. [awi]

Tags: