Ketua DPD RI: Dana Pemda Rp218,6 Triliun Parkir dan Mengendap di Bank

Ketua DPD RI La Nyalla Matalitti

Jakarta, Bhirawa.
Pengendapan dana Pemda (yang berasal dari APBN tahun 2020) di Bank mencapai Rp218,6 triliun, menjadi sinyal bahwa menanganan Covid-19 tidak berjalan baik. Juga indikasi bahwa pemulihan ekonomi kurang berjalan lancar.

“Saya kaget, mengetahui adanya dana Pemda yang mengendap di bank sebesar Rp218,6 triliun. Saya ingatkan, agar Kepala Daerah lebih bijak bertindak, dengan memperhatikan masyarakat yang membutuhkan. Hendaknya, segera melakukan sarapan anggaran dan lakukan belanja daerah,” seru Ketua DPD RI La Nyalla Matalitti, kemarin.

Dia meminta pada Kepala Daerah agar tidak mencari aman dengan mengandalkan dana di bank. Kepala Daerah hendaknya memiliki komitmen dan kepedulian yang sama, agar dana tersebut direalisasikan untuk pemulihan ekonomi. Untuk menjaga tingkat inflasi dan daya beli masyarakat.

“Pengendapan dana APBN di bank yang dilakukan dengan sengaja oleh Kepala Daerah, bisa. Erurusan dengan hukum. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pernah menyampaikan, terkait hal ini. Bahwa sepanjang pengendapan dana itu disengaja, untuk kemudian mendapat keuntungan tertentu. Itu adalah bagian dari tindak pidana korupsi,” papar La Nyalla.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyadi telah mengungkapkan, bahwa Pemda mengandalkan dana sebesar Rp 218,6 triliun di perbankan per November 2020. Jumlah tersebut turun Rp 28,8 triliun atau turun 11,66% dibanding Oktober 2020 yang sebesar Rp238,8 triliun. [ira]

Tags: