Ketua DPD RI La Nyalla Matalitti Ingatkan KPU/Bawaslu Tahapan Pilkada 2020

Jakarta, Bhirawa.
Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti mengingatkan sekaligus memberi masukan kepada penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu. Terkait tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang rencananya akan digelar 9 Desember 2020 mendatang.
La Nyalla Matalitti menyampaikan secara langsung sejumlah aspirasi dari daerah, kepada kedua lembaga inti penyelenggara Pilkada.

“Dalam sidang paripurna bulan Juni 2020 lalu, DPD RI memang menyatakan telah memahami keinginan pemerintah, untuk tetap melaksanakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020. Namun DPD RI juga mencatat, keberatan, yang diajukan Komite I DPD RI, atas hajatan demokrasi di daerah tersebut,” papar La Nyalla didepan Ketua KPU Arif Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan, Senin (14/9).

Dalam penjelasan ya, La Nyalla menyampai kan adanya banyak pelanggaran protokol kesehatan dan potensi penurunan kualitas demokrasi. Akibat praktek kecurangan atau pemanfaatan secara terselubung situasi wabah Covid-19. Oleh sejumlah calon, khususnya calon dari kalangan Petahana.

“Semua catatan tersebut ada di Komite I DPD RI. Nanti Ketua Komite I DPD Fachrul Razi dapat menyampaikan secara detail,” ucap La Nyalla ditujukan pada Ketua KPU dan Bawaslu.

Dia berharap, Bawaslu sebagai Garda terdepan yang menjamin kualitas Pilkada, berjalan dengan baik dan dapat tetap tegas. Dengan memberikan evaluasi cecara berkala dan terbuka kepada publik, atas proses tahapan Pilkada yang berjalan. sehingga bisa menjadi masukan bagi semua pihak Terutama KPU pusat dan KPU daerah. Juga bagi para Senator dalam melaksanakan fungsi pengawasan.

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, menyatakan, pihaknya memang menjadikan opsi penundaan Pilkada, sebagai sikap Komite I Mingingat beberapa temuan dan ancaman masalah. Terutama potensi Pilkada sebagai klaster massal penyebaran Covid-19.

Komite I DPD RI juga telah menggelar rapat konsultasi dengan Polri dan Kejagung, tentang kesiapan 2 institusi tersebut, untuk mendukung secara penuh, kerja Bawaslu dalam melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran tahapan Pilkada.

“Kemarin, bahkan telah terbukti adanya pelanggaran protokol Covid-19, saat pendaftaran pasangan calon di sejumlah KPU di daerah,” ungkap Fachrul Razi.

Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Abhan meyakinkan pimpinan DPD RI dan para Senator bahwa pihaknya mampu menangani sejumlah pelanggaran yang terjadi. Dia mengakui, bahwa masih ada keterbatasan SDM, tetapi Bawaslu mendapat baik up penuh dari instansi lain. Yakni dari Polri, Kejaksaan dan Satpol PP.

Ketua KPU Arief Budiman, membenarkan adanya beberapa calon peserta Pilkada yang positif terpapar Covid-19. Tercatat per 14 September 2020, angka calon peserta yang terpapar sebanyak 63 orang yang tersebar di 21 provinsi. 

“Sebelumnya, yang terpapar sebanyak 59 orang, tapi sekarang sudah menjadi 63 orang calon, yang terpapar. Untuk itu, kami telah menyiapkan protokol dan prosedur serta skema untuk menjawab dan mengatasi persoalan tersebut,” jelas Arif Budiman didepan pimpinan DPD RI. (ira)

Tags: