Ketua DPR RI Puan Maharani Larang Mobilisasi Massa saat Kampanye

Ketua DPR RI Puan Maharani

Jakarta, Bhirawa.
Peserta dan penyelenggara Pilkada 2020 harus mematuhi protokol kesehatan di semua tahapan. Guna mencegah penyebaran Covid-19. Semua aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 13/2020 harus ditegakkan demi suksesnya Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang. 

“Jangan sampai masih me-mobilisasi dan membuat masyarakat berkerumun. Disiplin protokol kesehatan selain karena aturan, juga harus, karena kesadaran,” ucap Ketua DPR RI Puan Maharani, Rabu (30/9).

Ditegaskan, semua calon kepala daerah  yang berkontestasi pada Pilkada 2020, harus lebih kreatif dan inovatif. Dalam menyampaikan visi dan misinya, pada masa kampanye di tengah pandemi Covid-19 ini. Hendaknya, penyampaian visi dan misi dilakukan secara virtual dan tidak mengadakan kegiatan yang mengundang orang berkerumun. 

“Peserta dan penyelenggara Pilkada, harus patuh menjalankan PKPU terkait Pilkada. Pasangan calon harus kampanye secara kreatif, inovatif, melalui virtual untuk hindari kerumunan massal,” tutur Puan.

Sesuai ketentuan PKPU noomor 13/2020, kampanye tatap muka pertemuan terbatas, pertemuan terbuka dan dialog, harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dan membatasi jumlah peserta maksimal 50 orang.

Jika ada yang melanggar, penegak hukum akan menindak pelaku, sesuai aturan yang berlaku.

“Sanksinya sudah diatur melalui PKPU terbaru. Disiplin dalam Pilkada sangat penting untuk keberhasilan Pilkada 2020 ini,” tandas Puan Maharani. [ira]

Tags: