Ketua DPR Tanggapi Pernyataan Plt. Kepala BKD Bondowoso

Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H Ahmad Dhafir. [Ihsan/Bhirawa

(Terkait Pemindahtugasan Sekdes)

Bondowoso, Bhirawa
Pernyataan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso Prayitno, terkait pemindahtugasan Sekretaris Desa (Sekdes) yang bersetatus PNS dan pengangkatan sekdes menuai kecaman dari banyak kalangan.
Pasalnya Plt. Kepala BKD Prayitno mengungkapkan kepada awak media, Rabu (2/10) lalu, bahwa Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) akan segera dipindah tugaskan dari Desa yang menjadi tempat tugas semula ke lingkungan Dinas pemerintah kabupaten Bondowoso.
“Peraturan dalam negeri itu bahwasanya sekretaris desa (Sekdes) yang bukan pegawai negeri sipil itu harus ditarik lembaga pemerintah,”paparnya.
Dia mengungkapkan bahwa, desa bukan lembaga pemerintah. Kata dia, yang lembaga pemerintah itu dimulai dari Kelurahan, sampai kepada Sekda, Lembaga Administrasi.
Menurut Prayitno ada yang aneh, jika ada yang melontarkan sekdes itu, kalau mau ditarik harus di Perda-kan terlebih dulu. “Kan aneh, kalau itu dibuat Perda-kan harus persetujuan DPR, apa itu tidak perlu Perda. Kewenangan mutlak Bupati sebagai pejabat yang menetapkan kepegawaian,” terangnya.
Prayitno menjelaskan, bahwa belum ditarik semuanya, namun secara pelan-pelan. Karena desa itu masih butuh sekdes untuk ngajar dulu kepada kasi-kasinya. Kalau itu segera ditarik nantinya Desa bisa jebol.
“Sudah 40 persen, dari 60 persen yang akan ditarik. Penggantinya nanti dari masyarakat yang dipilih oleh BPD bersama Kepala Desa,” jelasnya.
Nantinya kata Prayitno, sekdes yang ditarik bila prestasinya bagus bisa dijadikan Camat kalau memenuhi syarat. Namun kalau tidak memenuhi syarat tidak bisa jadi Camat.
Lebih lanjut, Plt. Kepala BKD itu menerangkan, terkait pemindahtugasan Sekdes bahwa, yang pertama ada peraturan daerah No. 5 tahun 2017, lalu diumumkan kepada masyarakat umum siapa yang boleh ikut.
“Ada Badan Perwakilan Desa (BPD) itu yang penting, karena itu DPR nya desa, bahasanya seperti itu. Dan itu rembuk-rembuk siapa yang memenuhi syarat dan tidak dibatasi umur, lah ini yang bahaya, lalu orang membatasi umur karena ingin menjegal, tidak boleh itu,” terangnya.
Sementara targetnya itu paling terakhir tahun 2021 maksimal harus selesai, karena pada saat itu ada sudah Pilkades serentak. “Nanti tanggal 12 Desember ini, kan tahun 2020 tu, biar ngajarin kepala desanya dari komunitas ditarik 2021, itu harus ada hitungannya,”pungkasnya.
Kini membuat Ketua DPRD Bondowoso H Ahmad Dhafir berkomentar, menanggapi pernyataan Plt. Kepala BKD itu. Menurut Dhafir, kepala BKD jangan “Asbun” (asal bunyi) apa bila belum mengetahui secara utuh terkait aturan tentang desa.
“Lebih baik diam, jika memang tidak tau, ketimbang memberikan pernyataan tapi menyesatkan orang lain,” Katanya H. Ahmad Dhafir pada awak media, Rabu (02/9) kemarin.
Seharusnya kata Dhafir, sebagai pejabat publik itu tidak dengan mudah menyampaikan stetmen di depan media. Apa bila tidak tahu terhadap isi aturan yang disebutkan, lebih baik ngomong tidak tahu dan jangan sampai ngarang.
Ketua DPRD Bondowoso itu menerangkan, bahwa undang-undang tentang desa yang sudah disampaikan itu sebenarnya sudah dicabut, baik undang nomer 22 tahun 1999, dan undang-undang 32 semua itu sudah tidak berlaku lagi.
“Sebaiknya sebelum statmen, Plt.Kepala BKD lebih baik membaca terlebih dahulu undang-undang 06 tahun 2014, Peraturan Pemerintah 41 tahun 2014, Perda 06 tahun 2014, dan Perbun 69 tahun 2018. Sekdes dipilih oleh BPD itu adalah peraturan lama. Aturan yang berdasar peraturan 22 dan 32. Sekdes itu dipilih oleh BPD, ini yang menciptakan polemik,” terangnya. [mb11]

Tags: