Ketua DPRD Bondowoso Siap Dukung Penuh Kepala Inspektorat

Ketua DPRD Bondowoso H Ahmad Dhafir (Ihsan/Bhirawa)

(Inspektorat Tak Dilibatkan dalam Mutasi ASN)

DPRD Bondowoso, Bhirawa
Seperti yang telah diberitakan Sabtu (21/9) lalu tentang mutasi ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bondowoso, ternyata menuai persoalan baru. Pasalnya, salah satu yang merupakan bagian dari tim Baperjakat yakni inspektorat tidak dilibatkan dalam hal itu.
Kepala Inspektorat Bondowoso, Wahyudi Triatmadji mengakui akan hal itu ke beberapa awak media, bahwa dirinya tidak dilibatkan sedikitpun terkait mutasi pejabat yang dilakukan Pemkab Bondowoso waktu lalu itu.
Wahyudi Triatmadji mengakui, bahwa ada ASN yang dipromosikan padahal punya raport tidak baik di inspektorat. Salah satunya ASN yang bekerja pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso yang berinisial HK, punya catatan hukuman justru dipromosikan.
“Dulu dia itu pangkatnya sudah saya turunkan 1 tahun. Tapi sudah selesai hukumannya. Tidak hanya dia, banyak juga yang lain yang turut dipromosikan, apa tidak ada orang lain selain mereka,” terangnya.
Tentunya dalam hal itu, sebagai Ketua DPRD Bondowoso H Achmad Dhafir, angkat bicara. Pihaknya mengaku siap mendukung inspektorat, untuk mengusut jika kemudian ditemukan ada penyimpangan dalam mutasi tersebut.
“Yang pertama memberikan support kepada pak Wahyudi, untuk mengungkap penyimpangan-penyimpangan, pelanggaran-pelanggaran yang ada,” paparnya.
Hal itu dilakukan, jelas Dhafir, karena tugas dewan itu melakukan pengawasan terhadap Undang-Undang, PP atau Perda, terutama yang ada kaitannya dengan Bondowoso.
Bahkan kata dia, atas kegaduhan yang terjadi di Bondowoso ini, pihaknya kemudian melakukan rapat pimpinan dengan anggota DPR. Dijelaskannya juga, bahwa mutasi itu harus dilakukan dengan peraturan yang ada. Buka like and distlike, bukan pula karena lain-lain. Artinya bukan datang lalu minta tolong dan sebagainya.
“Tapi harus data kongktit kepangkatan, bahkan juga termasuk mekanisme yang harus dilalui dalam perundang-undangan,” terang ketua DPRD Bondowoso ini.
Kalau kemudian itu tidak sesuai dengan aturan perundangan kata dia, maka pimpinan dewan mendesak bupati untuk minta maaf, atas terjadinya kegaduhan ini. “Kalau perlu pak bupati minta gubernur, agar tidak mengangkat SK-nya dulu,” lanjutnya.
Dia pun menjelaskan, apa di sampaikan Kepala Inspektorat itu bukan karena sebuah kekecewaan. Mengingat, Inspektorat yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan kepada ASN di Bondowoso.
“Termasuk yang melakukan pelanggaran, dan tentu data yang lengkap di situ (inspektorat),” jelasnya. Selain tidak melibatkan inspektorat, dalam mutasi itu terjadi tumpang tindih jabatan di salah satu Puskesmas, ditugaskan orang baru padahal masih ada kepalanya.
Lebih lanjut kata dia, Inspektorat menyampaikan seperti itu, adalah bentuk tanggung jawab sebagai kepala Inspektorat. “Maka jangan lagi ada ancaman dan sebagainya,” pungkasnya.
Data yang dihimpun, sebanyak 192 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso dimutasi. Secara terperinci diterangkan ASN di lingkup kesehatan sebanyak 18 orang, ASN di bidang pendidikan sebanyak 87 orang, ASN dari berbagai OPD sebanyak 87 orang. Rata-rata ASN yang dimutasi merupakan pejabat eselon III dan IV. [mb11]

Tags: