Ketua DPRD dan Kasatpol PP Nyaris Adu Jotos

Ketua DPRD Surabaya Armudji bersitegang dengan Kepala satpol PP, Irvan Widyanto saat Rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Surabaya.

Bahas Penggusuran Warga Medokan Semampir

DPRD Surabaya, Bhirawa
Rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Surabaya yang membahas penertiban rumah warga di Medokan Semampir Gang V berlangsung panas. Hearing yang semula berlangsung interaktif tiba -tiba menjadi ajang debat dan nyaris terjadi kontak fisik antara Ketua DPRD Surabaya, Armudji yang hadir di dalam pertemuan itu dengan Kepala satpol PP, Irvan Widyanto.
Untungnya, beberapa petugas Pamdal dan pegawai Pemkot melerai keduanya. Percekcokan bermula, saat Armuji mengkritisi kebijakan pemerintah kota menggusur hunian warga yang berdiam di atas aset pemerintah kota, dan akan dipergunakan untuk perluasan makam. Pasalnya, penggusuran yang dilakukan seringkali tanpa disertai solusi menempatkan mereka di rumah susun terlebih dahulu.
Insiden ini dipicu oleh ketegangan saat argumentasi keduanya terkait rencana penggusuran pemukiman warga di Medokan Semampir gang 5 RT 1 RW 8 Kelurahan Medokan Semampir Kecamatan Sukolilo, yang telah dihuni oleh 165 KK.
Untuk diketahui, rapat dengar pendapat ini dipimpin oleh Herlina Harsono Njoto ketua Komisi A, yang menghadirkan sejumlah perwakilan warga Medokan Semampir dan Satpol-PP Surabaya yang diwakili langsung oleh pimpinannya Irvan Widyanto. Namun hadir pula Armuji Ketua DPRD Surabaya.
Saat diberikan kesempatan berbicara, Kasatpol-PP, rencana penggusuran akan tetap dilakukan karena Pemkot Surabaya bakal membangun perluasan Makam Keputih. Suasana rapat awalnya berlangsung biasa, dan perwakilan warga menyampaikan pertanyaan soal status lahan yang bakal terkena penggusuran. Apakah Pemkot memiliki alat bukti kepemilikan lahan yang sah.
“Karena selama ini warga mengganggap bahwa lahan yang kami tempati selama puluhan tahun dan turun menurun adalah tanah yasan. Kami bukan menolak, tetapi berikan kami solusi, yakni lokasi pengganti,” ucap salah satu perwakilan warga. Selasa (20/2)
Namun pada saat Armuji diberikan kesempatan untuk berbicara dan meminta waktu kepada Kasatpol-PP untuk menunda agenda penggusuran, ketegangan antara Armuji dan Irvan Kasatpol-PP mulai nampak.
Armuji meminta penundaan pelaksanaan penggusuran dengan tujuan memberikan waktu dan kesempatan kepada warga untuk mempersiapkan diri, namun kasatpol-PP bersikukuh akan segera melaksanakan penggusuran, dengan alasan segera dibangun perluasan makam.
Mendengar jawaban ini, Armuji berargumen jika pembangunan perluasan belum dilakukan, sebaiknya berikan waktu dulu kepada warga. “Berarti sampean menghalangi,” ucap Irvan yang kemudian dijawab tegas oleh Armuji,”Kalau tetap dilakukan pembongkaran saya bersama warga akan menghadang pembongkaran,” tegasnya.
Keduanya mulai terusulut emosi, Kasatpol-PP yang spontan berdiri di ikuti oleh Armuji yang juga berdiri. Saling bentak pun tak terhindari.
Untungnya anggota pengamanan dan pengendalian (pamdal) DPRD Surabaya bertindak sigap untuk melerai keduanya, sehingga situasi rapat bisa tetap terkendali dan kembali berjalan dengan normal.
Armudji menegaskan, semestinya pemerintah kota melibatkan kalangan dewan, sebelum melakukan penertiban karena dewan merupakan wakil rakyat. Sehingga wajar menurutnya, jika anggota dewan membela rakyat.
Ia mengaku, beberapa kasus sengketa lahan bisa diselesaikan dengan melibatkan kalangan dewan. Namun, selama ini dalam beberapa kali pertemuan di keluarahan dengan warga, para anggota dewan tak pernah dilibatkan. “Jangan tiba-tiba digusur, kemudian kalau sudah rata, baru cari solusinya, gak mungkin,” kata Politisi PDIP.
Armuji mengatakan, dirinya siap menghadang jika penggusuran terhadap warga Medokan Semampir dilakukan aparat Satpol PP. Selain mengetahui persis persoalan di Medokan Semampir, ia juga tak menghendaki Satpol PP asal gusur, tanpa ada solusi. “Saya siap di depan masyarakat. DPRD akan membela rakyat, kita hadapi Satpol PP,” cetusnya dengan nada tinggi.
Menanggapi itu, Kasatpol PP, Irvan Widyanto mengatakan, bahwa persoalan yang ada Medokan Semampir harus diletakkkan sebagaimana mestinya. Menurutnya, status tanah di daerah tersebut sudah jelas. Ia menegaskan, pihaknya tak asal menggusur. Ia berharap, saat pertemuan dengan kalangan dewan seperti saat ini dibahas solusi konkritnya. “Mumpung ini ada ketua dewan, kita cari solusi konkrit. Jangan tiba-tiba dihadang,” ujarnya.
Irvan mengungkapkan, sebelum ada penertiban, pemerintah kota sudah melakukan sosialisasi ke warga. Nantinya, apabila ada warga yang mempunyai alas hak atas tanah yang ditempati, berupa petok D atau lainnya, tinggal diklarifikasi bersama-sama.
Ketua Komisi A, Herlina Harsono Njoto yang memimpin pertemuan, mengatakan, jika Satpol PP berupaya membongkar hunian yang berdiri di atas tanah pemerintah kota, semestinya dilakukan di semua lokasi, tanpa ada tebang pilih. Ia mengaku heran, kawasan Medokan Semampir yang berdekatan dengan tempat tinggalnya justru tak mengetahui ada penggusuran. “Medokan Semampir kan tonggo omah. Yo gak pernah dikasih tahu,” keluh Politisi Partai Demokrat ini.
Herlina mengaku malu dengan adanya polemik penggusuran di Medokan. Pasalnya, beberapa kali sosialisasi dilakukan ke warga. Namun, kemudian baru disampaikan saat ini.”Kalau Pemkot belum punya gambaan matang, jangan dilakukan. Jangan pakai tes gusur 4 rumah dulu, kemudian berhenti,” tegasnya.
Menurutnya, semestinya pemerintah kota menyediakan dulu rusunnya. Ia tak ingin dampak penggusuran menimbulkan kemiskinan. Ia memahami perlunya perluasan lahan makam. Tetapi, tempat tinggal untuk warga yang tergusur harus dipikirkan.
Senada dengan itu, anggota komisi A lainnya, Siti Maryam menyatakan bahwa penggusuran diharapkan tak menambah jumlah angka kemiskinan di Surabaya. Menurutnya, solusinya dipikirkan terlebih dahulu, sebelum melakukan penertiban. “Jangn belum ada solusinya ditertibkan. Mereka akan keleleran. Saya juga siap hadang jika tetap dilakukan,” tandasnya.
Camat Sukolilo, Kanti Budiarti mengungkapkan, banyak aset milik pemerintah kota di keputih dan Medokan Semampir yang ditempati warga tanpa ada hubungan hukum. Pihaknya melakukan penertiban, bertujuan untuk mengamankan aset. Sementara, warga yang tergusur disediakan hunian di rusun. “Hanya memang warga ada yang menangkapnya secara positif dan negatif. Kalau mau monggo, kalau tidak ya gak apa-apa,” jelasnya. [gat]

Tags: