
Ketua DPRD Jatim, Kusnadi
Surabaya, Bhirawa
Kediaman para pimpinan DPRD Jawa Timur telah digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari Keempat pucuk pimpinan legislatif itu, hanya Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, yang berani berkomentar kepada awak media.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Jatim yakni, Anik Maslachah dan Achmad Iskandar belum berani berkomentar. Mereka pun diketahui telah mengganti nomor teleponnya, pasca ditetapkannya Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur oleh KPK.
Selain pimpinan dewan, rumah Ketua Komisi D DPRD Jatim, dr Agung Mulyono dan Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Provinsi Jatim juga turut digeledah.
Ketua DPRD Jatim, Kusnadi saat ditemui salah satu acara di Hotel Wyndham Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, tampak santai menjawab pertanyaan awak media usai rumahnya digeledah. “Nggak, nggak ada,” jawab Kusnadi kepada wartawan.
Tak ada penjelasan lebih selain menepis bahwa fakta penggeledahan KPK di rumahnya, pada Kamis-Jumat (20/1) di rumah kawasan Surabaya dan Lamongan.
Bahkan, Kusnadi yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim ini memastikan dirinya tak menerima surat panggilan dari KPK. Ia mengaku jika sudah waktunya, siap untuk memenuhi panggilan dengan kooperatif. “Ya belum ini,” ucap Kusnadi.
Saat ditanya, tentang pemanggilan KPK kepada delapan orang dari unsur DPRD Jatim, Kusnadi mengakui jika dirinya tidak tahu tentang hal tersebut. “Ya ndak tahu saya, ndak tau saya,” jawab Kusnadi.
Bhirawa mencoba menelpon Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah dan Achmad Iskandar yang turut digeledah KPK. Namun, kedua nomor teleponnya itu sudah tidak aktif.
Sementara, KPK dikabarkan memeriksa secara maraton 10 saksi sekaligus dalam penyidikan dugaan suap pengelolaan dana hibah DPRD Jatim.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, penyidik KPK telah memanggil Dhimas Idam Ali (Swasta), Zaenal Afif Subeki (PNS pada Sekretariat DPRD Provinsi Jatim), Veri Agung Aprilya (ajudan Wakil Ketua DPRD Jatim), Della Bonita Anggia Putri (staf Wakil Ketua DPRD Jatim), dan Maya Dyah Ayu (Pegawai BPD Jatim Cabang Sampang).
“Kemudian penyidik juga memanggil Fahru Rosi (pegawai Bank BRI KC Sampang), H. Samsuri (Sekretaris Camat Robatal, Sampang), Rusmin (KaSub Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Jatim), Gigih Budoyo (staf anggota DPRD Sahat Tua P Simandjuntak), dan Djoko Heru Pramono (staf Subag Rapat dan Risalah Sekwan DPRD Jatim),” kata Ali, Selasa (24/1).
Ali tidak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap para saksi. Dia hanya menyebut, pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur.
Untuk diketahui, Sahat Tua P Simandjuntak diduga menerima ijon mencapai Rp 5 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan kepada Sahat yang membantu dan memperlancarpeng usulan pemberian dana hibah.
Sahat yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).
Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp5 miliar. Tim Penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima Sahat. [geh.iib]