Ketua DPRD Kab.Malang Tunggu SK Gubernur Jatim PAW Lukito

Anggota DPRD Kab Malang Lukito Eko Purwandono (kiri), saat mengikuti sebuah acara Partai NasDem di Kenjeran, Kota Surabaya, yang hingga kini belum dilakukan PAW

Kab Malang, Bhirawa
Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Partai NasDem Lukito Eko Purwandono yang hingga kini belum ada kejelasan. Karena Anggota DPRD tersebut tersandung kasus asusila yaitu terbukti melakukan perselingkuhan dengan istri orang lain, dan sudah menjalani hukuman penjara selama lima bulan atas putusan vonis Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, bahkan Lukito sudah dipecat dari kader Partai NasDem.
Sedangkan surat pemberhentian sebagai kader partai sudah dilayangkan dengan Nomor 132-SI/DPP-NasDem/IV/2016. Dan dalam surat pemberhentian itu disebutkan jika Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem telah memberhentikan pada tanggal 30 April 2016, yang ditandatangani Ketua Umumnya Surya Paloh. Selain itu juga, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Jawa Timur (Jatim) juga menindaklanjuti surat pemberhentian Lukito yakni dengan Nomor Surat 029/SI.1/DPW-NasDem-Jatim/V/2016, yang saat itu ditandatangani oleh Ketua DPW Partai NasDem Jatim Effendi Choirie.
Dan tidak hanya DPW yang menindaklanjuti surat pemberhentian Lukito oleh DPP, namun Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Malang juga menindaklanjuti surat pemberhentian dari DPW Jatim, dengan mengeluarkan surat dengan Nomor 0092/SI.2/DPD-Nasdem Malang/V/2016, yang waktu itu ditandatangani Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Malang Kresna Dewanata Phorosakh.
Karena sudah dua tahun berjalan tak ada titik terang PAW terhadap Lukito, maka alasan yang disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Malang Hari Sasongko, bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Gubernur Jatim untuk bisa memberhentikan Lukito sebagai anggota dewan. “Bagaimana mungkin bisa memberhentikan atau PAW Lukito, jika tidak ada Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jatim,” tegasnya.
Menurutnya, karena belum ada SK pemberhentian anggota dewan dari Gubernur, maka Lukito hingga kini masih menerima fasilitas sebagai anggota dewan seperti anggota dewan lainnya. Dan dia pun juga dilibatkan untuk mengikuti kegiatan anggota dewan, baik itu rapat koordinasi (rakor) maupun panitia khusus (pansus). Pada intinya, dirinya tidak akan melakukan PAW, jika Gubernur Jatim belum mengeluarkan SK pemberhentian. Dan dirinya tidak akan berani melakukan PAW, malah justru ketika memberhentikan dia akan melakukan gugatan.
Sementara itu, Ketua DPW Partai NasDem Jatim, yang kini juga menjabat sebagai Bupati Malang H Rendra Kresna, Minggu (8/4), saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya membantah, jika Partai NasDem belum melakukan pemecatan terhadap Lukito dari keanggotaan partai. Sedangkan Lukito sendiri sebagai kader hingga kini sudah melaksanakan perintah-perintah partai dan tidak melaksanakan sesuatu yang merugikan partai. Sedangkan kasus yang menjeratnya dan dia juga sudah menjalankan hukuman penjara, maka untuk melakukan PAW tentunya DPD melakukan telahan-telahan terlebih dahulu yaitu bagaimana yang dilakukan oleh bersangkutan.
“Jika ternyata yang bersangkutan itu ternyata bahwa memang sebagai kader yang bermanfaat bagi partai bagus dan baik bagi partai, maka DPD harus memberikan telahan dengan pertimbangan tertentu,” paparnya.
Dari sisi lain, lanjut Rendra, meski Lukito pernah terjerat masalah hukum, namun dia mampu untuk memperbaiki peformentnya bagi kader, dan tidak melakukan kerugian pada partai, maka Partai NasDem masih memberikan kesemapatan pada Lukito untuk memperbaikinya. [cyn]

Tags: