Ketua DPRD Kota Malang Jelaskan Tugas dan Fungsi pada Mahasiswa

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika  bersama dengan Wakil Ketua DPRD Kota Malang Asmualik saat memberikan penjelasan tentang tugas-tugas DPRD Kepada mahasiswa,Selasa  1/10 kemarin.

Kota Malang, Bhirawa
Tidak semuanya mahasiswa yang datang di Gedung DPRD Kota Malang itu melakukan demo, atau berunjukrasa. Ini dibuktikan oleh 60 anggota Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Fakutas Hukum Komisariat  Univeritas Islam  Malang (Unisma) Selasa siang 1/10 kemarin. Para mahasiswa ini datang ke gedung dewan untuk menimba ilmu pengetahuan terkait dengan tugas dan fungsi DPRD Kota Malang.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika,  bersama dengan Wakil Ketua DPRD H. Asmualik, menerima para mahasiswa itu. di Ruang Sidang Pari Purna Dewan. Made menjelaskan fungsi DPRD Kota Malang dalam memberikan kontrol dan pengawasan kepada Pemerintah Kota Malang.
“Kita memiliki tugas untuk memberikan kontrol  dan pengawasan kepada pemerintah.  Selain itu,  membuat Peraturan Daerah (Perda) baik itu ususlan dari pemerintah maupun inisiatif dari dewan sendiri,”tutur Made.
Ia menambahkan dalam waktu dekat ini, yang paling mendesak adalah pembuatan perubahan  perda minuman beralkohol. Ini menurutnya harus segera dilakukan lantaran selama ini penjual minuman beralkohol hanya di kenakan  pidana ringan atau tipiring.
“Seperti yang adek-adek mahasiswa ketahui beberapa waktu yang lalalu ada sejumlah orang yang bermasalah dengan minuman beralkohol, itulah yang mengilhami kami untuk segera membuat perubagan perda minuman beralkohol,”imbuh Made.
Karena itu,   DPRD Kota Malang, usai dilantik beberapa hari lalu langsung membentuk alat kelengakapan dewan. Kelengkapan tersebut berupa Komisi, dan Panitia angaran, serta badan legislatif.
“Jadi sistem kerjanya dewan itu, sudah diatur dan terjadwal sedemikian rupa melalui tata tertib dewan, sehingga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah ada aturan bakunya, tidak boleh keluar dari aturan tersebut,”imbuhnya.
Pihaknya lantas bercerita, bahwa dewan tahun ini, memiliki  satu pekerjaan rumah yang harus  dikerjakan yakni melanjutkan pembahasan Ranperda perusahaan umum daerah (Perumda) Tugu Aneka Usaha (Tunas). Ranperda itu belum tuntas dibahas.
Ia mengatakan kegiatan usaha yang masuk dalam ranperda tersebut perlu ditelaah satu persatu dan dibahas pansus dengan seksama. Perlu diketahui Perumda Tunas akan membuat PD RPH (Rumah Pemotongan Hewan) menjadi perumda yang akan mengelola kurang lebih 20 aneka kegiatan usaha.
Sementara itu, RB Zainal Abidin Biro Hukum PMII Unisma, mengatakan kegiatan yang dilakuakna ini sebagai  upaya memberikan pemahaman kepada mahasiswa akan tugas-tugas DPRD Kota Malang.
Belajar di gedung dewan dan langsung dari pelakunya, akan memiliki nilai lebih dan memberikan kesan tersendiri bagi mahasiswa. Karena mereka akan mengatahui secara detail tugas-tugas anggota DPRD Kota Malang.
“Kita punya mata kuliyah legislatif drafting,  atau tata cara penulisan perundang-undangan. Dari para anggota dewan ini kita bisa belajar. Makanya kami juga berterima kasih Kepada Ketua DPRD Kota Malang,  yang secera sukarela dan terbuka memberikan penjelasan dan penyampaian materi kepada kami,”urainya. [mut]

Tags: