Ketua DPRD Kota Malang Kritik Buruknya Koordinasi SKPD

Arif Wicaksono

Arif Wicaksono

Kota Malang, Bhirawa
DPRD Kota Malang mengkritik buruknya sinergitas beberapa SKPD yang ada di Pemkot Malang. Bahkan hal ini telah menyebabkan salah koordinasi hingga berakhir dengan pelanggaran peraturan. Kritikan ini disampaikan Ketua DPRD Kota Malang Arif Wicaksono terkait pelaksanaan Perwali No 23 Tahun 2013 tentang Jalur Satu Arah.
Arif menjelaskan bahwa Perwali ini terkait dengan jalan satu arah yang diberlakukan di Jl Gajayana. Namun marka jalan ini kini sudah menjadi dua arah karena pihak pemkot melakukan melakukan pengecatan marka jalan menjadi dua arah.
“Perwali ini sudah gugur dan tidak bisa dijadikan landasan hukum lagi. Dan yang melanggar peraturan itu adalah pihak Pemkot Malang sendiri,”ujar Arif saat dikonfirmasi, Minggu (24/1).
Ia menegaskan, alasan salah koordinasi antara Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perhubungan (Dishub) dianggap tidak valid. Karena sebagai satu sub sistem pemerintahan, harusnya keduanya melakukan sinergi. “Intinya pemkot kan sudah melanggar sendiri aturan yang dibuat dengan mengecat marka dua arah, jadi secara yuridis Perwali itu batal,” tegasnya.
Saat ini DPRD Kota Malang menunggu kepastian pencairan anggaran untuk pengecatan marka di Jalan DI Panjaitan hingga Jalan MT Hariono. Politisi PDI Perjuangan itu mendesak Wali Kota HM Anton agar memerintahkan dinas terkait melakukan pengecatan marka ketika anggaran yang disiapkan sudah bisa digunakan.
“Saya menilai wajar jika SKPD terkait tidak berani melakukan pengecatan marka jalan. Karena mereka terhalang oleh Perwali. Tapi jika Pak Wali ada niatan baik, pasti masalah itu bisa segera diselesaikan,”ujar Arif.
Arif juga mengingatkan Anton, selama ini dengan jalur dua arah model marka tiga perempat telah mengakibatkan beberapa nyawa melayang karena kecelakaan. Karena itu dewan berharap memperbaiki kebijakannya agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban. [nas]

Tags: