Ketua DPRD Situbondo Rekomendasikan Kepada Komisi III

M Husein, Ketua RT 02/RW 01, Lingkungan Parse, Kelurahan Dawuhan Kecamatan Kota Situbondo, saat menyerahkan pengaduan tower wifi kepada Ketua DPRD, Edy Wahyudi, Senin (27/6). [sawawi/bhirawa]

Perihal Aduan Tower Wifi Yang Tak Kantongi Ijin

Situbondo, Bhirawa
Ketua RT 02/RW 01, Lingkungan Parse, Kelurahan Dawuhan Kecamatan Kota Situbondo M Husein mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Situbondo, Senin (27/6).

Mereka datang ke kantor wakil rakyat bermaksud mengadukan pendirian sebuah tower wifi yang ditengarai belum mengantongi ijin milik warga setempat, bernama Made. Kedatangan M Husein diterima langsung Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Edy Wahyudi.

Menurut Edy Wahyudi, kedatangan M Husein Ketua RT 02, RW 01, Lingkungan Parse dalam rangka mengadukan terkait pendirian tower wifi yang ditengarai belum mengantongi ijin yang legal.

Mantan jurnalis itu memaparkan, pihaknya siap menindaklanjuti pengaduan tersebut dan akan merekomendasikan kepada jajaran Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo.

“Ya ini nanti suratnya saya sampaikan kepada kawan kawan yang ada di Komisi III DPRD Situbondo,” jelas mantan Ketua Fraksi PKB DPRD Situbondo itu.

Husein mengakui, beberapa warga RT 02/RW 01 sejak awal merasa keberatan dengan adanya tower wifi yang lokasinya berdekatan dengan rumah warga. Kata dia, tower wifi tersebut telah berdiri selama tiga tahun dan sampai saat ini belum mengantongi persetujuan dari warga sekitar.

Sebagai Ketua RT, ujar Husein, dia berusaha menampung seluruh keluhan warga agar situasi selalu kondusif. “Sejak awal saya sudah menyampaikan kepada pemilik tower, agar segera merampungkan semua perijinan. Kalau sudah lengkap saya tak masalah dilanjutkan tower itu,” ujar Husein.

Masih kata Husein, pemilik tower bukan asli warga Situbondo melainkan warga asal Denpasar Bali. Yang bersangkutan datang ke Situbondo dan menikah dengan warga RT 02/RW 01. Sejak pertama mendirikan tower, ujar Husein, mengaku sudah mengantongi ijin dari Bali.

“Dia orang Bali dan nikah dengan warga sini. Sejak pertama, sudah saya kasih kesempatan untuk beriktikat baik terkait usaha tower wifi miliknya. Tapi sampai saat ini belum bisa melengkapi. Akhirnya saya adukan kepada Ketua DPRD, DPMPTSP dan Kominfo,” ungkap Husein.

Terkait pelaporan ke Polres Situbondo, lanjut Husein, ia murni melaporkan terkait penjualan wifi yang diduga ilegal. Husein kini meminta terkait dengan tower wifi, agar penegak hukum di Situbondo segera meneribkan atau menurunkan tower yang ilegal serta meresahkan warga setempat.

“Kadang juga menimbulkan radiasi dan menimbulkan pantulan cahaya saat ada petir. Selain itu juga menimbulkan suara yang masuk ke dalam pengeras suara pada musholla setempat,” pungkas Husein. [awi.dre]

Tags: