Ketua DPRD Tulungagung Tolak Teken Penolakan UU Omnibus Law

Marsono saat membaca surat pernyataan yang disodorkan mahasiswa dan kemudian menolak untuk menandatanganinya, Rabu (14/10) sore.

Tulungagung, Bhirawa
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, menolak menandatangani surat pernyataan yang meminta untuk menolak UU Omnimbus Law. Surat pernyataan ini disodorkan Aliansi Mahasiswa Tulungagung saat audiensi di Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (14/10) sore.
Rencananya, surat pernyataan dari Aliansi Mahasiswa Tulungagung tersebut akan dibahas kembali oleh Marsono dengan Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, bersamaan dengan para mahasiswa yang akan juga bertemu dengan Bupati Maryoto pada hari ini, Kamis (15/10) siang.
Usai audiensi, Marsono memberi alasan mengapa tidak meneken surat pernyataan yang disodorkan para mahasiswa. Ia menyebut masih komitmen dengan hasil vidcon bersama Kemendagri dan Asosiasi DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia tentang Omnibus Law.
“Kesimpulan dalam vidcon itu kami seluruh anggota DPRD Kabupaten/Kota seluruh Indionesia ingin mendapat refrensi (draf) UU Omnibus Law untuk dikirim ke seluruh Indonesia. Kami menunggu itu untuk dipelajari bersama. Jadi bukan masalah menolak,” paparnya.
Menurut dia, jika melakukan penolakan harus ada runtutannya terkait pasal-pasal UU Omnibus Law yang layak untuk direvisi dan DPRD akan melayangkan secara vertikal.
“Intinya kami tetap mengikuti apa yang dikehendaki publik, karena undang-undang diciptakan untuk kesejahteraan bersama. Masalah persepsi beda itu bagian demokrasi,” tuturya.
Sebelumnya, saat audiensi berlangsung, salah seorang pimpinan DPRD Tulungagung, yakni Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Adib Makarim, menyatakan dukungannya atas penolakan mahasiswa terhadap pasal-pasal yang merugikan dan menyengsarakan rakyat dalam UU Omnibus Law. Ia pun telah menandatangani surat tuntutan mahasiswa yang menolak UU Omnibus Law ketika aksi unjuk rasa mahasiswa Senin (12/10) lalu.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Mahasiswa, Bagus Prasetiawan, mengaku kecewa dengan sikap Marsono yang belum menandatangani penolakan UU Omnibus Law. Padahal menurutnya pimpinan dewan yang lain dan beberapa fraksi di DPRD Tulungagung sudah mendukung sikap mahasiswa. “Ketua DPRD belum mendukung secara institusi. Belum berani memberikan sikap,” tandasnya.
Bagus berharap seluruh instrumen pemerintahan di Kabupaten Tulungagung mendukung masyarakat untuk menolak UU Omnibus Law. Terlebih masyarakat saat ini bingung dengan perbedaan draft UU Omnibus Law. “Kalau mau yudisial review ke MK pakai draf yang mana. Mana yang benar,” tanyanya.
Bagus pun menandaskan lagi jika DPRD Tulungagung tidak melakukan penolakan terhadap UU Omnibus Law, mahasiswa akan kembali turun ke jalan. “Sudah jelas itu tadi yang disuarakan di audiensi. Kami akan turun ke jalan dengan massa yang lebih besar,” tegasnya.
Dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung ini juga dihadiri pakar hukum dari IAIN Tulungagung, Dian Ferrischa. Ia menyebut secara prosedural penyusunan UU Omnibus Law, DPR RI sudah benar. “Tetapi asaz akuntabilitasnya dilewati. Kelemahannya di asaz prudensial, kehatian-hatian. Jadi unprudensial,” ucapnya. [wed]

Tags: