Ketua Forum Guru PAI Datangi Kejaksaan

 Ketua Forum Silaturahmi Guru PAI, Idham Cholid menyerahkan data korban pungutan liar Kemenang kepada Kasi Pidana Khusus Ketut Sudiarta SH, Rabu (13/8).


Ketua Forum Silaturahmi Guru PAI, Idham Cholid menyerahkan data korban pungutan liar Kemenang kepada Kasi Pidana Khusus Ketut Sudiarta SH, Rabu (13/8).

Nganjuk, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk dituding tidak serius tangani kasus pungli terhadap guru dan kepala sekolah  di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nganjuk. Karena itu, Ketua Forum Silaturahmi Guru Pendidikan Agama Islam, Idham Cholid mendatangi Kantor Kejari dan memberikan sejumlah data korban pungli.
“Yang diperiksa secara acak oleh Kejari itu bukan dari kelompok yang melakukan demo di DPRD dan bukan dari kelompok yang berangkat ke Jakarta tempo hari. Jika kami diperiksa, akan saya siapkan 50 orang yang siap memberikan keterangan,” ujar Idham, Rabu (13/8).
Menurutnya, jika Kejari benar benar ingin mengungkap kasus pungli di Kemenag tidak usah ragu-ragu. Seharusnya Kejari melakukan pemeriksaan lagi terhadap para guru atau kepala sekolah yang vokal. Sehingga akan diperoleh keterangan yang lengkap dan data akurat soal pungli di Kemenag.
Guru agama di wilayah Rejoso ini kembali menyatakan bahwa pungli tersebut memang benar adanya. Bahkan dirinya juga termasuk korban pungli itu. “Saya juga termasuk korban, dan saya siap menjadi saksi jika memang dibutuhkan. Saya datang ke kejaksaan untuk merespon langkah pemberantasan korupsi di lingkungan Kemenag dan saya siap memberikan keterangan untuk itu,” tegas Idham Cholid.
Selain akan memberikan keterangan, Idham Cholid juga memberikan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk agar memberantas segala bentuk korupsi yang dilakukan para pejabat Kemenag. “Surat ini resmi dari Forum Silaturahmi Guru PAI, intinya kami mendesak pihak kejaksaan lebih profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat untuk memberantas korupsi di Kemenag, ” tandas Idham.
Kedatangan Idham Kholid ke Kejari disambut oleh Kasi Pidana Khusus, Ketut Sudiarta. “Jika Kejaksaan Nganjuk tidak serius dalam menangani masalah ini, kami anggap ada konspirasi busuk antara Kejaksaan dengan Kemenag, tugas saksi adalah memberikan keterangan, selanjutnya pencarian barang bukti harus dilakukan oleh Kejaksaan. Pungli di Kemenag harus diberantas dan oknum pelaku harus diadili,” tuntut Idham.
Sementara, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ketut Sudiarta SH saat dikonfirmasi terkait kedatangan Idham Kholid mengatakan pada intinya kejaksaan siap melakukan koordinasi dengan pihak manapun. Hal itu dikarenakan sejumlah nama saksi korban sudah jelas. “Yang jelas dalam waktu dekat kami akan meminta keterangan Idham Kholid terkait kasus pungli di Kemenag dan perlu dicatat, alat bukti yang bisa dibawa ke pengadilan yaitu keterangan saksi dan bukti riil. Semoga para saksi juga memiliki bukti riil itu,” terang Sudiarta.
Seperti diberitakan Bhirawa sebelumnya, Kejari Nganjuk telah meminta keterangan 38 guru agama dan kepala sekolah mulai tingkat Diniyah, Ibtidaiyah dan Aliyah se-Kabupaten Nganjuk. Hal itu terkait munculnya laporan adanya pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Nganjuk terhadap guru dan kepala sekolah yang berstatus PNS maupun non PNS.
Pungli itu dikenakan pada guru yang mendapat tunjangan profesi dengan pungli yang bervariasi mulai dari tunjangan profesi dipotong Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu dan uang pungli tersebut disetorkan ke oknum pejabat di Kemenag Nganjuk. Seperti pada pencairan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ada potongan pada setiap lembaga sekolah antara Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu. Begitu juga dengan pencairan BSM (Bantuan Siswa Miskin) selalu dikenakan potongan per siswa sebanyak Rp 3.000. Bahkan, saat lembaga sekolah mendapatkan dana blockgrant mulai 2007 hingga 2013 diwajibkan setor sebesar Rp 3 juta. [ris]

Tags: