Ketua Gapoktan Kuasai 5 Mesin Pembuat Pupuk Organik

Mesin chooper bantuan pemerintah untuk Kelompok Tani Tunas Makmur Satu Desa Ngebruk, Kec Sumberpucung, Kab Malang, yang kini dikuasai Ketua Gapoktan Dadi Makmur desa setempat.

Mesin chooper bantuan pemerintah untuk Kelompok Tani Tunas Makmur Satu Desa Ngebruk, Kec Sumberpucung, Kab Malang, yang kini dikuasai Ketua Gapoktan Dadi Makmur desa setempat.

Kab Malang, Bhirawa
Bantuan mesin pembuat pupuk organik dari Pemerintah Pusat untuk Kelompok Tani Tunas Makmur Satu Desa Ngebruk, Kec Sumberpucung, Kab Malang, hingga kini belum diterima petani yang tergabung dalam kelompok tani itu. Padahal, bantuan mesin pembuat pupuk oragnik itu sudah diberikan Pemerintah Pusat.
Sementara, ada lima unit bantuan mesin pembuat pupuk organik yaitu empat unit mesin chooper dan satu unit mesin granulator, yang berfungsi untuk membentuk bahan pupuk organik ke dalam bentuk granular. Dan seharusnya, kelima mesin itu diberikan untuk kelompok tani di wilayah Kec Sumberpucung. Namun hal itu tak diberikan kepada Kelompok Tani Tunas Makmur Satu, dan kini mesin-mesin itu dikuasai Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Ngebruk, Paelan Widodo atau dikuasai perseorangan bukan kelompok tani.
“Kini bantuan mesin untuk pembuat pupuk organik yang diberikan Pemerintah Pusat itu, tak pernah digunakan Kelompok Tani Tunas Makmur Satu untuk memproduksi pupuk organik. Karena mesin chooper dan mesin granulator kini dikuasai Pak Saelan,’’ tutur Ketua Kelompok Tani Tunas Makmur Satu, Desa Ngebruk, Kec Sumberpucung, Kab Malang Syaitoh, Minggu (5/3), kepada wartawan.
Menurutnya, mesin pembuat pupuk organik bantuan dari pemerintah itu digunakan untuk pribadi. Bahkan hasil produksi pupuk organik tak dimasukkan ke kas kelompok tani, justru uangnya masuk ke kantong pribadi. Ironisnya, hasil produksi pupuk organik dengan menggunakan mesin bantuan dari pemerintah, dia mendapatkan keuntungan per kilogram Rp15. Padahal, pupuk organik yang diproduksi mencapai puluhan ton, sehingga hasilnya dinikmati sendiri.
“Ketika kami mengkonfirmasi kepada Paelan, ia mengakui jika hasil penjualan produksi pupuk oraganik digunakan secara pribadi. Dengan pengakuannya itu, maka dirinya akan segera menarik mesin-mesin itu. Selama ini kami masih tenggang rasa, sebab Paelan pernah menjadi sesepuh  di Kelompok Tani Tunas Makmur Satu,’’ jelas Syaitoh.
Secara terpisah Ketua Gapoktan Dadi Makmur, Desa Ngebruk, Kec Sumberpucung, Paelan Widodo membenarkan, jika produksi pupuk organik yang dilakukannya itu atas nama pribadi dengan alasan modal usaha yang dikeluarkannya nilainya ratusan juta rupiah dari kantong pribadinya.
‘’Dan bantuan  mesin chooper dan granulator dari Pemerintah Pusat itu memang untuk kelompok tani. Namun ketika mesin itu datang di Desa Ngebruk, tak bisa digunakan kalau tidak dimodifikasi. Sedangkan untuk memodifikasi mesin pembuat pupuk organik itu hingga beroperasi, saya harus mengeluarkan uang sebesar Rp5 juta,’’  paparnya.
Ditegaskan Paelan, mesin bantuan itu hanya dua unit mesin chooper yang saya gunakan. Dan itupun saya disuruh Dinas Pertanian Provinsi Jatim untuk memanfaatkan alat itu. Dan jika pengurus Kelompok Tani Tunas Makmur Satu mau mengambil saya persilahkan, biar orang Provinsi nanti yang mengurusi.
‘’Kami sudah berusaha untuk memberikan uang kompensasi kepada Kelompok Tani Tunas Makmur Satu sebesar Rp2 juta, tapi mereka menolak karena dengan alasan dirinya tak memberikan rincian, terkait biaya produksi hingga hasil keuntungannya,’’ terang dia. [cyn]

Tags: