Ketua Kadin Jatim Dicecar 50 Pertanyaan oleh Penyidik

Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejati Jatim, Selasa (31/3).

Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejati Jatim, Selasa (31/3).

Kejati Jatim, Bhirawa
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim La Nyalla Matalitti memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejati Jatim, Selasa (31/3). Berstatus sebagai saksi, Nyalla dicecar 50 pertanyaan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 20 miliar dari Pemprov Jatim ke Kadin pada 2011-2012 lalu.
Dengan mengenakan baju batik motif merah, Nyalla tiba di kantor Kejati Jatim di Jalan A Yani Surabaya sekitar pukul 09.30 pagi. Ketua Kadin Jatim ini langsung menuju lantai lima ruang Pidana Khusus  Kejaksaan dan menjalani pemeriksaan secara tertutup oleh penyidik Kejati Jatim. Sempat istirahat untuk makan dan salat dzuhur, pemeriksaan kembali dilanjutkan hingga pukul 18.30 malam.
Usai menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 9 jam, Nyalla didampinggi Kuasa Hukumnya Ahmad Riyad enggan memberikan komentar  terkait pemeriksaanya oleh penyidik Kejaksaan. “Biar pengacara saya saja yang menjelaskan,” tegas La Nyalla Mataliti kepada wartawan, Selasa (31/3).
Ahmad Riyad menjelaskan, pemanggilan kliennya oleh penyidik Kejaksaan hanya sebagai saksi kasus dugaan dana hibah dari Pemprov Jatim ke Kadin Jatim. Selain itu, 50 pertanyaan yang ditanyakan penyidik di antaranya terkait kewenangan tugas La Nyalla Mataliti selaku Ketua Kadin Jatim. Penyidik juga menanyakan terkait penerimaan hibah yang diberikan kepada Kadin Jatim. “Hampir 50 pertanyaan dari penyidik yang ditanyakan kepada klien kami,” terang Ahmad Riyad.
Ditambahkan Riyad, penyidik juga menanyakan terkait SOP tentang penerimaan dana hibah dari Pemprov Jatim. Klienya juga ditanya soal hak dan kewajiban Ketua dan Wakil Ketua. Lanjut Riyad, sebagai Ketua Kadin Jatim, Nyalla menandatangani proposal pengajuan dana hibah dari Pemprov Jatim ke Kadin. Namun hanya sebatas itu saja. “Terkait penggunaan dana hibah, klien kami tidak tahu wujud penggunaan apakah disalahgunakan atau tidak,” tambah Riyad.
Menurut Riyad, dari 20 saksi yang diperiksa Kejati Jatim, tidak ada satupun yang ada kaitannya dengan kliennya. Sebab, dalam proses penerimaan dana hibah terdapat pendelegasian mulai dari penerimaan sampai ke pertanggungjawabannya. Terkait keterlibatan Nyalla, Riyad menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kasus ini ke Kejati, dan akan bersikap kooperatif.
Sambung Riyad, dari pemeriksaan ini pihaknya akan menyerahkan bukti dokumen agar kasus ini bisa terang. “Semua bukti-bukti sudah kami serahkan ke penyidik. Terkait keterlibatan klien kami, kami serahkan sepenuhnya ke penyidik Kejaksaan,” tegasnya.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto menjelaskan, pihaknya belum tahu rinci terkait pertanyaan yang diajukan penyidik. Tapi, intinya dia diklarifikasi terkait proses pencairan dan penggunaan dana hibah yang mengucur dari Pemprov Jatim.
Menurut Romy pertanyaan penyidik yakni terkait tugas dan kewenangan Nyalla selaku Ketua Kadin Jatim. Serta hubungan kerja dia dengan jajaran pengurus Kadin di bawah, termasuk dengan tersangka Diar Kusuma Putra selaku Waketum Hubungan Antar Provinsi, dan Nelson Sembiring selaku Waketum ESDM Kadin Jatim.
“Pertanyaan terkait kewenangan dan sejauh mana pengawasan dia (Nyalla) pada penggunaan dana hibah yang diduga disalahgunakan itu, juga dipastikan ditanyakan kepada beliau,” tandas Romy. [bed]

Tags: