Ketua Kadin Jatim Mangkir Pemeriksaan Kejati

gedung kejati jatimKejati Jatim, Bhirawa
Niat penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memintai keterangan Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, La Nyalla Mattaliti  untuk kasus dugaan penyimpangan pengelolahan dana hibah pada Kadin Jatim, Senin (18/1) terpaksa gagal.
Data yang dihimpun Bhirawa menyatakan, Ketum Kadin Jatim dijadwalkan hadir memenuhi permintaan penyelidik Pidsus Kejati Jatim pada Senin (18/1) pukul 09.00 pagi (kemarin). Berdasarkan pantauan Bhirawa, hingga pukul 13.00 siang tidak nampak satu pun kehadiran dari orang nomer satu di Kadin Jatim.
Salah satu sumber di lingkungan Kejaksaan kepada Bhirawa mengatakan, pihaknya tidak melihat adanya tamu dari Ketum Kadin Jatim. Namun, Ia mengaku melihat salah seorang yang merupakan Wakil Ketua di Kadin Jatim.
“Hanya satu orang saja yang tadi terlihat kemari, yakni Wakil Ketua Kadin Jatim,” ungkap sumber kepada Bhirawa, Senin (18/1).
Sementara itu, saat dikonfirmasi perihal kebenaran jadwal permintaan keterangan dari Ketum Kadin Jatim, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana tidak menampik hal itu. Ia membenarkan bahwa memang ada pemanggilan terhadap Ketum Kadin Jatim, perihal permintaan keterangan terkait kasus Kadin Jatim.
“Iya, ada pemanggilan. Tapi yang bersangkutan (Ketum Kadin Jatim, red) tidak bisa hadir,” ungkap Kasidik Pidsus Kejati Jatim saat dikonfirmasi Bhirawa via seluler, Senin (18/1).
Ditanya terkait alasan ketidakhadiran Ketum Kadin Jatim, pria asli Jawa Barat ini enggan berspekulasi perihal hal itu. Begitu juga saat disinggung terkait jadwal pemanggilan kembali, Dandeni mengaku belum bisa memastikan hal tersebut.
“Belum tahu, kapan lagi yang bersangkutan akan diundang ke Kejaksaan,” ungkap pria yang pernah menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Stabat, Sumatera Utara.
Ditambahkan Dandeni, untuk penyelidikan kasus Kadin Jatim, Ia belum bisa memberikan keterangan lebih rinci. Sebab, pihaknya masih perlu memintai keterangan dari pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini. “Sementara ini belum bisa bicara banyak perihal kasus ini. Kan baru penyelidikan,” pungkas Dandeni kepada Bhirawa.
Sebagaimana diberitakan Bhirawa, penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana Pemerintah di Kadin Jatim oleh Penyelidik Pidsus Kejati Jatim merupakan produk terbaru Pidsus. Bedanya, penyelidikan kasus ini tidak berkaitan dengan dua terdakwa yakni, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring yang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.
Tapi, penyelidikan ini merupakan upaya pengembangan yang dilakukan oleh Pidsus Kejati Jatim, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Nomor : Print 1470/O.5/Fd.1/12/2015 tanggal 30 Desember 2015. [bed]

Tags: