Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Diduga Terlibat Penembakan Aktivis

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Polda Jatim, Bhirawa  
Tim Cobra Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan dua pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umum. Keduanya adalah AA alias Kasmo Ketua Komisi A DPRD Bangkalan dan R. Selain kasus pencabulan, AA juga diduga terlibat dalam kasus penembakan aktivis anti korupsi Mathur Husairi (47).
Penangkapan terhadap AA dilakukan dibawah pimpinan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hanny Hidayat. Tim yang bergerak pada Senin (2/2) malam, sekitar pukul 22.00 berhasil mengamankan dua pelaku pencabulan di salah satu hotel di Surabaya. Setelah diperiksa, tersangka AA terlibat dua kasus, yakni kasus pencabulan di bawah umur dan pemalsuan dokumen negara.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, penangkapan AA merupakan hasil tindak lanjut dari oleh TKP dan pemeriksaan para saksi terkait kasus penembakan Mathur. Dari keterangan saksi-saksi terungkaplah nama AA alias Kasmo. “Tim masih menyelidiki keterlibatan AA dalam kasus penembakan Mathur Huasiri,” terang Awi kepada Bhirawa, Selasa (3/2).
Menurut Awi, kasus pencabulan oleh AA dilakukan pada korban LCD (16) yang merupakan anak dari mantan istrinya. Dari penangkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 bil hotel, hasil visum, 1 buah CD korban, 1 buah HP, dan 2 KTP yang terkait kasus pemalsuan dokumen negara. Lanjut Awi, AA mengaku dua identitas miliknya salah satunya digunakan untuk memboking hotel.
“AA kami tetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 81 dan 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Tersangka juga dikenakan pasal pemalsuan dokumen negara,” kata Awi.
Terkait penembakan Mathur, Awi menambahkan saat ini petugas masih mendalami peran keempat saksi yakni AA, R, S dan M. Untuk kasus penembakan Mathur, keempatnya masih sebatas saksi. Masih kata Awi, AA dan R ditangkap Senin (2/2) malam. Setelah dilakukan pengembangan dari keduanya, Selasa (3/2) pagi petugas berhasil mengamankan S dan M.
Menurut Awi, keempatnya belum ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, dengan alasan tim penyelidik kepolisian masih mengumpulkan alat bukti. Penetapan tersangka, lanjut Awi, tidak cukup pada pengakuan saja.
“Setidaknya kita harus berdasarkan dua alat bukti yang cukup untuk menahan seseorang, dan menetapkannya sebagai tersangka,” ungkap Awi.
Awi juga menegaskan, dalam waktu 1×24 jam petugas dari Tim Cobra Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Bangkalan akan menuntaskan kasus ini. Dari hasil di lapangan, petugas mengamankan empat orang. Sementara untuk AA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain.
Penyelidikan petugas tak sebatas keterangan dari keempat orang ini, namun petugas berhasil mengamankan barang bukti, yakni Mobil APV warna hitam Nopol M 503 GT, 5 buah HP, beberapa buku tabungan yang akan ditelusuri apa ada aliran dananya, 1 senpi jenis airsoftgun, 3 keris, dan mobil Toyota Avanza.
“Keempatnya hanya sebatas saksi. Namun, kita patut menduga keterlibatan keempatnya terhadap penembakan Mathur. Selanjutnya kami akan sampaikan terkait sketsa wajah pelaku,” tandas Awi. [bed ]

Tags: