Ketua KPU Jatim dan Kabiro AP Tandatangani NPHD

Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito dan Pemprov Jatim diwakili Kabiro Peme rintahan, Anom Surahno menandatangani perjanjian NPHD disaksikan oleh Ketua Bawaslu Jatim, Sufyanto di kantor KPU Jatim, Rabu (30/8).

Surabaya, Bhirawa
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pembiayaan Pilkada Jatim 2018 resmi ditandatangani, Rabu (30/8) oleh Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito dan Pemprov Jatim diwakili Kebiro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Anom Surahno yang disaksikan oleh Ketua Bawaslu Jatim, Sufyanto.
Berdasarkan penjelasan Anom, anggaran yang disetujui dalam hibah tersebut sebesar Rp817,2 miliar untuk pembiayaan KPU Provinsi Jatim.
Sedangkan untuk Banwaslu Jatim, pemrov menganggarkan sebesar Rp163,2 miliar.
“Proses pencairan tersebut akan dilakukan dua kali. Yakni, anggaran untuk tahun anggaran 2017 dan 2018,” ujar Anom usai proses penandatanganan di kantor KPU Jatim, Rabu (30/8).
Untuk termin pertama, anggaran yang dicairkan untuk KPU Jatim sebesar Rp119 miliar, sedangkan untuk Banwaslu sebesar Rp51,4 miliar.
“Sedangkan sisanya akan dibayarkan untuk termin kedua,” jelasnya mengacu pada NPHD dengan nomor surat 131/464/011.2/2017, serta nomor 14/PR.07-SPJ/35/KPUProv/VIII/2017 tersebut.
Usai penandatanganan tersebut, proses mekanisme pencairan anggaran berikutnya adalah pembuatan Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung (RPDHL).
“Proses pengajuan tersebut bisa dilakukan secepatnya. Selanjutnya, anggaran akan bisa digunakan maksimal dua pekan setelah pengajuan oleh KPU,” jelas Anom.
Terpisah, Eko Sasmito menyambut baik kepastian pencairan anggaran tersebut. ”Dengan adanya SK Gubernur soal pelimpahan penandatanganan tersebut, kami akhirnya memutuskan untuk menerima,” papar mantan komisioner KPU Kota Surabaya.
Pasca pencairan tersebut, KPU akan segera melanjutkan proses tahapan pilkada.  “Seharusnya, proses pencairan sudah dilakukan sejak Juni lalu. Namun, kami baru bisa melakukan program dengan anggaran seadanya,” tambahnya.
Ditambahkannya, khusus untuk KPU, sub anggaran paling besar digunakan untuk pembiayaan tenaga pegawai. “Bukan untuk anggota KPU, namun gaji PPS (Panitia Pemungutan Suara (PPS), PPK (Panitia Pemungutan Kecamatan di daerah,” pungkasnya.
Sebelumnya, proses penandatangan tersebut sempat terkatung-katung selama dua bulan dari target pencairan awal akibat adanya perbedaan persepsi antara KPU dan Pemrov terkait pihak yang diwajibkan untuk menandatangani naskah tersebut.
Pihak pemrov bersikukuh bahwa penandatangan bisa dilakukan bukan oleh gubernur, melainkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam hal ini adalah Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Dfaerah yang dijabat Anom Surahno.  Hal ini mengacu pada UU no 17 tahun 2003.
Sementara itu, pihak KPU menilai bahwa NPHD seharusnya ditandatangani oleh Gubernur. Hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 44 tahun 2015.
Dalam pasal 11 ayat 1 diterangkan, belanja hibah kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur kepada KPU Provinsi dituangkan dalam NPHD dan ditandatangani oleh gubernur dan Ketua KPU Provinsi Jatim.
Namun, pihak KPU akhirnya menyetujui keinginan Pemrov usai Gubernur memberikan Surat keputusan pendelegasian penandatanganan kepada Anom. “Sudah clear, tak ada masalah,” pungkas Anom. [cty]

Tags: