Ketua KPU Rochani: Waspadai Tanggapan Hoax Bacaleg

Masyarakat yang ingin memberikan tanggapan kepada para Bacaleg Kota Batu bisa langsung mendatangi Kantor KPU Kota Batu.

Kota Batu,Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu meminta masyarakat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap para calon anggota DPRD Kota Batu yang akan dipilih dalam Pemilu 2019. Hal ini dilakukan setelah KPU Kota Batu mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Batu, Sabtu (11/8).
Ketua KPU Kota Batu, Rochani menjelaskan, masukan dan tanggapan masyarakat dijadwalkan akan dilaksanakan tanggal 12- 21 Agustus 2018. Dalam memberikan masukan dan tanggapan, masyarakat diharuskan menyertakan identitas diri yang masih berlaku kepada KPU Kota Batu.
“Hal ini untuk mencegah adanya tanggapan yang bersifat iseng ataupun hoax,”ujar Rochani, Minggu (12/8).
Tahapan selanjutnya, KPU Kota Batu meminta klarifikasi pada Partai Politik peserta Pemilu 2019. Permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS dijadwalkan satu minggu, mulai 22 sampai 28 Agustus 2018.
“Partai politik diberi waktu tiga hari, 29 sampai 31 Agustus 2018 untuk menyampaikan klarifikasi kepada KPU Kota Batu secara tertulis,”jelas Rochani.
Adapun jika masa penggantian bacaleg bisa dilakukan pada tanggal 1- 3 September 2018. Hal ini akan dilakukan jika hasil klarifikasi menyatakan calon anggota DPRD Kota Batu tidak memenuhi syarat (TMS).
Semua tahapan dan tata cara ini, kata Rochani, mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi. dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.(nas)

Tags: