Ketua MPR Bambang Soesatyo: Etika BerBangsa Diatur Dalam Tap MPR RI

Ketua MPR Bambang Soesatyo

Jakarta, Bhirawa. 
Etika kehidupan berbangsa, merupakan fondasi bagi keberlangsungan hidup suatu bangsa. Runtuhnya etika berbangsa, akan turut meringankan bangsa itu sendiri.

“Saat ini yang menjadi dasar hukum etika kehidupan berbangsa, diatur dengan Ketetapan MPR RI nomor VI/MPR/2001. Terbitnya Tap MPR RI tersebut, berawal dari keprihatinan, bahwa sejak terjadinya krisis multidimensional. Muncul ancaman yang serius terhadap persatuan bangsa dan terjadinya kemunduran dalam pelaksanaan etika kehidupan berbangsa, ” ucap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo pada Konferensi Nasional II Etika Kehidupan BerBangsa, di gedung Nusantara IV- komplek Parlemen-Senayan-Jakarta, Rabu (11/11).

Namun disayangkan, tambah Bamsoet, tidak banyak orang yang menyadari keberadaan dari ketetapan MPR RI nomor VI/MPR/2001 ini. Padahal Tap MPR ini mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi seluruh penyelenggara negara dan juga masyarakat.

Didalam Tap MPR nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan BerBangsa, ditegaskan bahwa; Etika politik dan pemerintahan, mengandung misi kepada setiap pejabat dan elite politik, untuk bersikap jujur.

Selain itu, mereka juga harus amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati dan siap mundur dari jabatan politik, bila terbukti melakukan kesalahan. Apalagi kalau secara moral kebijakan nya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. 

“Etika ini diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertatakrama dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sikap munafik serta tidak melakukan kebohongan publik. Tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya,” tambah Ketua MPR RI.

Dikatakan, etika penegakan hukum yang berkeadilan, dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran, Bahwa tertib sosial, ketenangan dan keterangan hidup bersama, hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan.

Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegasnya supremasi dan kepastian hukum, harus sejalan dengan upaya pemenuhan rasa keadilan. Yang hidup dan berkembang didalam masyarakat, tambah Bamsoet.

“Etika ini, keniscayaan penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak diskriminasi terhadap setiap warga negara di hadapan hukum. Dan menghindarkan peng gunakan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan dan bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya,” tandas Bambang Sosatyo. (ira)

Tags: