Ketua MUI Jombang Sebut Nikah Siri.Com Rekayasa Negatif Pernikahan

Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Jombang, KH. Kholil Dahlan (Kyai Kholil), Selasa pagi (26/9). [Arif Yulianto/ Bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Ramainya pengungkapan potensi prostitusi dengan kedok web nikahsiri.com, membuat sejumlah ulama menyatakan persetujuannya. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jombang KH. Kholil Dahlan (Kyai Kholil) meminta pemerintah menindak praktik penawaran nikah siri on line yang saat ini tengah hangat dibicarakan tersebut.
Menurut Kyai Kholil adalah praktek layanan di web nikahsiri.com merupakan salah bentuk rekayasa memanfaatkan pernikahan untuk melegalkan pelacuran.
“Kalau menurut syari’ah yang berlaku di Indonesia, hal itu bagian dari ‘Qillah’ dari pernikahan, rekayasa negative yang memanfaatkan pernikahan untuk melegalkan pelacuran. Kami berharap hal seperti itu (nikah siri.com) perlu di tindak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,”ungkap Kyai Kholil saat di wawancarai sejumlah wartawan di Pondok Pesantren Darul Ulum, Rejoso, Peterongan, Jombang, Selasa pagi (26/9).
Kyai Kholil menambahkan, para ulama di Indonesia telah menyepakati bahwa nikah harus mengikuti ketentuan-ketentuan hukum syari’at, artinya syarat dan rukunnya harus terpenuhi.
Disamping itu menurut Kyai Kholil,  pernikahan harus tercatat dalam sistem administrasi pernikahan yang di kelola oleh pemerintah lewat Kantor Urusan Agama (KUA). Hal tersebut menurutnya bagian dari adat yang harus di patuhi oleh seseorang yang akan menikah.
“Karena itu, nikah yang sah menurut syari’ah di Indonesia, di samping memenuhi syarat dan rukun syariat, tapi juga harus memenuhi ketentuan hukum positif di Indonesia, dalam hal ini adalah melalui pencatatan pernikahan melalui KUA,”bebernya menjelaskan.
Masih menurut Kyai Kholil, praktik penawaran nikah siri seperti pada konteks nikah siri.com bisa juga di sebut pelecehan terhadap kaum perempuan. Meskipun, hal tersebut tidak seluruhnya benar, karena obyek yang di tawarkan pada nikah siri.com bukan hanya kaum perempuan, laki-laki juga ada yang menjadi obyek penawaran.
Untuk mengantisipasi pelecehan terhadap perempuan serta laki-laki, menurutnya  rata-rata para ulama di Indonesia berharap pernikahan harus memenuhi syarat dan rukun serta perundang-undangan di Indonesia.
“Karena itu, agar tidak terjadi pelecehan kaum perempuan dan juga laki-laki, para ulama baik dari MUI, Muhammadiyah maupun Nahdlatul Ulama berharap pernikahan harus memenuhi syarat dan rukun menurut syariat, dan juga memenuhi syarat dan rukun menurut perundang-undangan di Indonesia,”pungkasnya.(rif)

Tags: