Ketua Pansus Aset: Skema KPBU Tak Perlu Persetujuan DPRD Sidoarjo

Ketua Pansus Aset, Adhi Samsetyo

Sidoarjo, Bhirawa.
Belum genap sepekan DPRD Sidoarjo menolak skema KPBU (Kerjasama Pemerintah-Badan Usaha) digunakan membangun RSUD Sidoarjo Barat (Krian), muncul pernyataan kontradiktif dari ketua Pansus Aset, bahwa sebetulnya DPRD tidak berhak menolak atau memberi persetujuan itu.
Ketua Pansus Aset dari FPAN, Adhi Samsetyo SH, ditemui Rabu (26/1) siang, menyatakan sebagai orang hukum, ia bisa membaca PP 2014 dan PP 28/2018 yang menyebutkan tidak bunyi dalam PP 2014 yang mengharuskan KPBU itu harus dengan peretujuan dewan. Rujukan PP 2018 yang harus dipakai karena NA (usulan) nya memang merujuk ke PP 2014.
Menurut anggota FPAN ini, pernyataan ini diberikan dalam kapasitasnya sebagai ketua Pansus, kalaupun dewan dalam paripurna sudah meneguhkan menolak KPBU, ia mengaku tidak memahami hal itu. “Sebetulnya pansus sudah mengajak wakil ketua Emir Firdaus untuk menseriusi content dari hasil pansus. Tetapi diundang finalisasi tidak datang,”ujarnya
Menurut ia, KPBU itu persis dengan program BOT (Build Over Trasver) maupun BTO (Build transver Over). Swastta diberikan kewenangan untuk membangun dan mengelola lahan yang menjadi aset daerah. “Toh, asetnya daerah tidak berubah. Tetap ada di situ. Kecuali bila aset itu diperjualbelikan seperti ruislag memang dllarang,” terangnya.
Hasil pansus sudah diserahkan ke pimpinan dewan, terserah apakah itu diparipurnakan atau tidak. Namun dalam rapat Banmus yang membahas agenda paripurna tentang aset, akhirnya ditunda.
Wakil ketua DPRD, Emir Firdaus, berpeegangan PP 28/2018 dan Rancangan Perda tentang pengelolaan barang milik daerah. Bentuk pemanfaatan barang milik daerah yang harus dengan persetujuan dewan adalah perjanjian sewa menyewa, pinjam pakai, perjanjian pemaanfaataan, BTO/BOT, kerjasama penyediaan infrastruktur. Skema KPBU masuk dalam poin kerjasama penyediaan infastruktur.
“Saya akan berembug dengan teman-teman, bagaimana mengantisipasi sikap pansus aset terhadap KPBU,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPRD, Usman, meneguhkan dalam soal KPBU RSUD Sidoarjo Barat ini bola sudah di eksekutif. Terserah eksekutif saja, tetapi ia mengingatkan untuk menjalankan itu perlu revisi Perda RPJMD tahun 2016 yang bermuatan KPBU dalam pembangunan RSUD Sidoarjo Barat. “Dan dalam evaluasi Gubernur, memberi catatan pembangunan rumah sakit menggunakan skema KPBU,” terangnya. (hds)

Tags: