Ketua Parade Madiun Divonis Conform

dar-dimyati dahlanKab. Madiun, Bhirawa
Setelah melalui sidang yang melelahkan selama empat bulan, akhirnya Ketua Persatuan Rakyat Desa (Parade) Kabupaten Madiun, Dimyati Dahlan, divonis bersalah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Senin (26/1).
Sebelum membacakan amar putusannya, Ketua  Majelis Hakim, Udjiati, membacakan hal yang meringankan dan yang memberatkan. Hal yang meringankan, terdakwa Dimyati Dahlan belum pernah dihukum. Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan terhadap korban Tri Lestari. Untuk itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim PN Kab. Madiun Udjiati dalam amar putusannya di hadapan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tunik Pariyanti.
Dalam sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, JPU menuntut terdakwa selama 3 bulan penjara. Dengan begitu, vonis hakim conform (vonis sama dengan tuntutan JPU). Atas putusan ini, terdakwa langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. “Saya banding bu Hakim,” kata Dimyati Dahlan, singkat. [dar]

Rate this article!
Tags: