Ketua PCHanuraMojokerto Divonis 16 Bulan Penjara

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto dengan terdakwa Ketua DPC Partai Hanura Kab Mojokerto, Kamis (25/2) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto dengan terdakwa Ketua DPC Partai Hanura Kab Mojokerto, Kamis (25/2) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

(Terbukti Lakukan Penambangan Galian C Ilegal)
Kab Mojokerto, Bhirawa
Ketua DPC Partai Hanura Kab Mojokerto Senedi (47) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dengan hukuman penjara selama 16 bulan. Mantan anggota DPRD Kab Mojokerto ini terbukti melakukan penambangan galian C ilegal. Warga Dusun Bendungan, RT 02 RW 01, Desa Tempuran, Kec Pungging, Kab Mojokerto ini langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakum, Kamis (25/2) kemarin.
Dalam pembacaan putusan sidang yang berlangsung hampir tiga jam itu, rekan Senedi yakni Sugeng Prasetyo juga diganjar hukuman penjara 14 bulan penjara, serta masing- masing diwajibkan bayar denda Rp50 juta dengan subsider 3 Bulan penjara.
Putusan Majelis Hakim PN Mojokerto yang diketuai Wahyudi Said SH MH dengan didampingi hakim anggota Bambang Supriyono SH dan Hendra HutabaratSH. Dalam sidang putusan ini keduanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pelanggaran pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu-bara Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Barang- bukti yang diamankan berupa satu unit alat berat berupa Excavator serta satu buah surat perjanjian sewa Excavator tanggal 29 Juli 2014. Senedi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto sejak 19 November 2015 dan diperpanjang hingga 8 Desember 2015, Senedi langsung menyatakan banding usai mendengar putusan majelis hakum.
”Saya  akan melakukan banding pak hakim, karena putusan ini telah memberatkan klien kami,” lontar  Kholil Askohar SH, kuasa hukum terdakwa kemarin.
Dikonfirmasi terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yuni Wahyuningsih mengatakan, jika pihaknya  menuntut kedua terdakwa. Dengan pidana penjara masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp50 juta Subsidiair enam bulan penjara. ”Kami masih  pikir-pikir soal putusan majelis hakim itu,” ujarnya.
Usai sidang kedua terdakwa langsung dibawa petugas kempali ke Lapas Mojokerto dengan menggunakan mobil tahanan. Sejumlah aparat kepolisian terlihat berjaga-jaga di pintu ruang sidang serta di halaman Kantor PN yang terletak di Jl RA Basoeni, Mojokerto. [kar]

Tags: