Ketua PN Kepanjen Malang Ambil Sumpah-Janji Unsur Pimpinan DPRD

Empat orang unsur Pimpinan DPRD Kab Malang saat diambil sumpah dan janji oleh Ketua PN Kepanjen Sudar SH MHum, di Gedung DPRD kabupaten setempat.

Kab Malang, Bhirawa
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang Sudar SH MHum, pada Kamis (26/9), telah mengambil Sumpah dan Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Malang Masa Jabatan 2019-2024, di Gedung DPRD Kabupaten Malang Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen, kabupaten setempat.
Sedangkan ada empat unsur pimpinan yang diambil sumpah dan janji oleh Ketua PN Kepanjen, yakni Didik Gatot Subroto sebagai Ketua Dewan dari PDIP, H Cholik sebagai Wakil Ketua Dewan dari PKB, Miskat Wakil Ketua Dewan dari Partai Golkar, dan Sodikul Amin dari Partai Nasdem.
Usai diambil sumpah dan janji sebagai unsur pimpinan DPRD Kabupaten Malang, Ketua DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto, Kamis (26/9), kepada sejumlah wartawan menyatakan, setelah dirinya ditetatpkan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Malang, maka dirinya akan meningkatkan koordinasi kepada Pemerintah Daerah, yaitu untuk menjajarkan atau menyamakan konsep berpikir. “Dan pertama yang kami ajak bicara terlebih dahulu adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Peppeda) Kabupaten Malang,” jelasnya.
Dan koordinasi dalam menyamakan konsep, kata dia, dirinya tidak hanya berkoordinasi dengan Bappeda Kabupaten Malang saja, tapi juga kita koordinasi dengan Bappeda Provinsi Jawa Timur (Jatim), dan bahkan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Kedua, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap proses lima tahun kebelakang. Seperti apa saja yang sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dengan menjalankan visi misi dalam tahun tersebut. Sehingga visi misi tersebut kita singkronkan dengan program-program Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Pemerintah Pusat.
“Ketiga, kita sebagai anggota dewan akan menyelesaikan tugas-tugas utama terhadap beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang sampai hari ini belum terselesaikan. Namun, dalam, jangka pendek yang kita siapkan, diantaranya kesekretaritan untuk kita mengawal bagaimana revisi tata tertib (tatib) DPRD segera terselesaikan,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Didik, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) juga untuk segera bisa kita tetapkan, yang didalamnya juga mengatur tentang kebutuhan pendampingan Wakil Bupati (Wabup) Malang untuk mendampingi Bupati Malang defenitif. Dan Wabup tersebut sebagai lanjutan masa jabatan Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang periode 2016-2021.
Ditempat yang sama, Bupati Malang HM Sanusi saat ditanya wartawan terkait siapa pendampinya atau sebagai Wabup Malang? Dia menjawab, jika siapa yang nantinya sebagai Wabup Malang, hal itu domainnya Anggota DPRD Kabupaten Malang, dan partai pengusung saat Pemilihan Bupati (Pilbup) 2015. “Kami pun juga sudah mendapatkan mandat langsung dari Gubernur Jatim Hj Khofifah Indar Parawansa, agar segera menentukan Wabup Malang, yang sisa masa jabatan tinggal 1,8 bulan,” tuturnya.
Setelah anggota dewan menggelar rapat paripurna terkait nama calon Wabup Malang, kata dia, maka anggota dewan mengajukan ke Gubernur Jatim. Dan setelah disetujui Gubernur, selanjutnya nama calon Wabup Malang diajukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), karena yang mengesahkan nantinya yaitu Mendagri. [cyn]

Tags: