Ketua PT Surabaya Imbau Advokat Baru Taati Kode Etik

Pemberian-sumpah-kepada-70-advokat-anggota-KAI.-[abednego/bhirawa].

Pemberian-sumpah-kepada-70-advokat-anggota-KAI.-[abednego/bhirawa].

(Pengambilan Sumpah 70 Advokat KAI Angkatan 2008)
Surabaya, Bhirawa
Sebanyak 70 advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) diambil sumpah di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Rabu (31/8). Pengambilan sumpah gelombang ketiga ini dilakukan oleh Ketua PT Surabaya Muh Daming Sunusi.
Sebelum acara pengambilan sumpah, Vice President KAI Herman Kadir mengucapkan selamat bergabung menjadi advokat yang professional. Bagi 70 orang anggota yang baru disumpah, pihaknya menghimbau untuk mentaati kode etik advokat dan mentaati Undang-undang (UU) yang berlaku. Sesuai dengan UU Advokat, Herman mengungkap bahwa profesi advokat sejajar dengan penegak hukum.
Dengan begitu, lanjut Herman, para advokat diharap tidak takut dalam membela pencari kebenaran dan keadilan (klien). Dengan kemampuan dan profesionalitas tinggi, hal itu menjadi bekal dan kepercayaan advokat dalam mencari keadilan.
“Jaga marwa sebagai advokat, jadilah advokat yang lurus dan tidak usah suap menyuap. Insya Allah kebenaran akan menjadi berkah buat saudara. Dengan jalan yang benar, maka jalan hidup dan rejeki kita akan menjadi manfaat,” kata Vice President KAI Herman Kadir dalam sambutannya, Rabu (31/8).
Sementara itu, Ketua PT Surabaya Muh Daming Sunusi menambahkan, mulai hari ini (kemarin) ke 70 anggota KAI resmi menjadi advokat dan bisa beracara di Pengadilan se Indonesia. Dengan begitu, pihaknya menghimbau para advokat ini mengingat sumpah, janji dan memegang teguh kode etik advokat.
“Jaga kode etik advokat dan etika dalam persidangan, serta jangan main-main dalam memberikan bantuan hukum kepada klien. Kalau salah ya katakana salah, kalau benar ya katakana benar,” imbau Ketua PT Surabaya kepada 70 advokat KAI yang baru disumpah.
Dengan tidak melakukan penyimpangan kode etik, lanjut Daming, para advokat ini bisa jadi orang mulia sesuai dengan profesinya. Sebab, akhir-akhir ini diakui Daming, banyak advokat yang meminta salinan berita acara penyumpahan untuk hal-hal lain. Padahal, tidak semuda itu berita acara penyumpahan bisa dikeluarkan dengan alasan kehilangan.
Bahkan, Pengadilan akan meneliti di Panitera untuk mengetahui apakah advokat tersebut benar-benar telah disumpah. “Saya berharap berita acara sumpah ini menjadi modal dan dijaga dengan baik. Jika suatu saat dibutuhkan, maka sudah siap,” pungkasnya.
Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP KAI Apolos Djara Bonga menambahkan, penyumpahan advokat ini tidak hanya dilakukan kepada 70 anggota KAI. Namun, sebanyak 17 advokat dari Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) turut diambil sumpah hari ini (kemarin). Untuk Jatim, Apolos mengaku saat ini sudah ada 576 anggota yang sudah dilantik. Sementara di seluruh Indonesia ada 17 ribu anggota KAI.
“Penyumpahan ini Undang-undang, guna member jasa hukum dan bantuan hukum. Karena ini profesi yang mulia, saya berpesan agar menjaga kehormatan sebagai advokat dengan mentaati kode etik,” tambahnya. [bed]

Tags: