Ketua Umum PBNU Larang Gunakan Dalil Agama untuk Kepentingan Pilgub

Said Aqil Siraj

Surabaya, Bhirawa
Fatwa dari barisan pendukung Calon Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Cawagub Emil Dardak mendapat sorotan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketua PBNU KH Said Aqil Siraj menegaskan, penggunaan dalil agama untuk kepentingan politik justru akan merendahkan AlQuran.
“Jangan sekali-kali menggunakan agama untuk kepentingan politik. Agama itu mulia dan suci karena mengandung nilai-nilai Ilahiyah. Jangan dicampur dengan target-target ambisi politik,” ujar KH Said saat menghadiri Lailatul Qiroah di Taman Bungkul Surabaya, Rabu (6/6) malam.
Selain melarang penggunaan dalil agama, Kiai Said Agil juga mengimbau kepada seluruh warga NU supaya tidak menggunakan masjid untuk kepentingan politik. “Siapa pun dan apapun alasannya tidak boleh, tempat ibadah jangan dikotori untuk kepentingan politik,” beber Kiai Said.
Seperti diberitakan, di media sosial viral tentang fatwa yang dikeluarkan barisan pendukung Khofifah-Emil. Pertemuan sejumlah ulama dan pendukung Khofifah-Emil di Ponpes Amanatul Ummah, Mojokerto, 3 Juni 2018, menghasilkan surat fatwa bernomor nomor 1/SF-FA/6/2018.
Surat itu menyerukan dan menfatwakan Fardhu Ain (wajib bagi setiap individu) seluruh masyarakat Jatim untuk memilih Khofifah-Emil pada Pilgub Jatim mendatang. Poin dalam surat fatwa itu menyinggung soal ‘pengkhianatan terhadap Allah, Rasul-Nya, dan seluruh orang Islam’.
Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah KH Asep Saifuddin Chalim selaku tuan rumah dan inisiator mengatakan bahwa orang yang memilih Gus Ipul-Puti, padahal ada yang lebih baik menurut Asep, yaitu Khofifah, maka orang itu sama saja telah mengkhianati Allah dan Rasulullah. “Ini nash, hadits” ujar Kiai Asep.
Fatwa itu pun menjadi kontroversi. Sejumlah ulama dan kiai NU meminta jangan memperdagangkan dalil agama untuk kepentingan ambisi politik yang dinilai jauh dari nilai-nilai ajaran NU. [iib]

Tags: