Ketua YLKI Jatim: Bentuk BPKD dan BPSK

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Yayasan Konsumen Indonesia ( YLKI) Jatim meminta kepada pemerintah untuk membentuk Badan Perlindungan Konsumen Daerah (BPKD)  dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), sebelum memutuskan mengenakan bea materai pada setiap pembelian diatas  Rp250.000 di toko ritel,
Menurut Ketua Yayasan Konsumen Indonesia ( YLKI) Jatim Said Sutomo, aturan itu bisa diterapakan setelah ada payung hukum dan ditetapkan oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI.
Selain itu di kabupaten/kota di Jatim belum semuan ya memiliki BPKN dan BPKD yang bertugas untuk melindungi hak konsumen. “Seharusnya seluruh daerah di Jatim memiliki dua lembaga itu,” kata Said Utomo, Kamis (12/3).
Selain itu pemerintah harus konsisten dan benar benar bertanggung jawab terhadap perlindungan konsumen.” Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan sapi perah bermacam macam pajak, sementara perlindungan masyarakat sebagai kosumen diabaikan,” tandasnya, Kamis (12/3).
Said mencontohkan seperti parkir, siapa yang bertanggung jawab penuh jika pemilik kehilangan mobil atau motornya. Selama ini korban hanya diganti kelipatan harga karcis parkir. “Lha ini kan tidak benar,” kecamnya.
Untuk urusan ini saja pemerintah masih belum bertanggung jawab penuh untuk memberikan perlindungan pada konsumen, kemudian masih akan ditambah dengan adanya pungutan lain lagi terhadap masyarakat.
Ia meminta pemerintah harus konsisten memberikan perlindungan kepada konsumen sebelum menetapkan pajak, retrebusi, pajak materai dan lainnya. [ant]

Tags: