Kejati Jatim Periksa La Nyalla Mattaliti

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim La Nyalla Mattaliti.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim La Nyalla Mattaliti.

Dugaan Penyelewengan Dana Hibah ke Kadin Jatim
Kejati Jatim, Bhirawa
Pasca tidak menghadiri undangan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (18/1) lalu. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim La Nyalla Mattaliti akhirnya menyanggupi permintaan keterangan oleh penyidik Kejaksaan, terkait dugaan penyelewengan dana hibah dari Pemprov Jatim ke Kadin Jatim, Rabu (20/1).
Tanpa diketahui kedatangannya, sumber di lingkungan Kejaksaan kepada Bhirawa mengatakan, Ketum Kadin Jatim itu datang ke Kantor Kejati pukul 08.30 pagi. Setelah mendatangi Kejaksaan, La Nyalla Mattaliti menjalani serangkaian pemeriksaan di lantai 5 ruang Pidsus Kejati Jatim. Setelah menjalani pemeriksaan hampir 8,5 jam lamanya, pukul 17.00 sore orang nomor satu di Kadin Jatim itu rampung memberikan keterangan.
“Ada 45 pertanyaan. Masih sama dengan kasus (dana hibah ke Kadin Jatim) sebelumnya, seputar dana hibah Kadin,” ungkap Ketum Kadin Jatim La Nyalla Mattaliti usai menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim, Rabu (20/1).
Disinggung terkait temuan baru, La Nyalla enggan merincikan hal itu. Menurutnya, hal itu merupakan rana dari penyidik Kejaksaan, dan bukan merupakan kewenangannya. “Kalau tanya ada temuan baru atau tidak, silahkan tanya Kejati,” tegasnya kepada awak media.
Sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana hibah Kadin Jatim sudah disidik oleh Kejati Jatim tahun 2015 lalu. Dalam perkara ini, Wakil Ketum Kadin Jatim Bidang Hubungan Antarprovinsi, Diar Kusuma Putra, dan Wakil Ketum Bidang ESDM, Nelson Sembiring, jadi terdakwa dan sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor.
Sementara itu, Penasihat Hukum La Nyalla, Ahmad Riyadh UB, mengatakan bahwa kasus hibah Kadin Jatim sebenarnya sudah disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya dan sudah inkracht. “Kerugian negaranya juga sudah dikembalikan oleh Diar dan Nelson Sembiring (terpidana kasus Kadin),” katanya.
Nah, La Nyalla dimintai keterangan dalam kasus yang dikembangkan pada perkara sebelumnya. “Tapi kami tetap hormati proses hukum yang dilakukan Kejati. Yang perlu dipahami, kasus ini masih penyelidikan. Diharapkan semua menghormati asas praduga tak bersalah,” pinta dia.
Terpisah, Sekretaris Daerah Pemprov Jatim, Ahmad Sukardi, menolak memberikan keterangan kepada wartawan. Dia langsung bergegas menuju mobilnya menghindari awak media. “Gak onok opo-opo. Pemeriksaan opo (tidak ada apa-apa. Pemeriksaan apa),” elaknya sembari meninggalkan Kantor Kejati Jatim.
Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim Elieser Sahat Maruli Hutagalung membenarkan adanya permintaan keterangan atas kasus Kadin Jatim. Sayangnya, Maruli enggan merincikan permintaan keterangan seperti apa yang diminta penyelidik Kejati Jatim. “Ada dua orang yang dipanggil hari ini, Pak Nyalla dan Sekdaprov. Bukan diperiksa, karena ini masih penyelidikan. Jadi cuma dimintai keterangan,” papar Kajati Jatim Elieser Sahat Maruli Hutagalung.
Dijelaskan Maruli, Nyalla dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Kadin Jatim. Sementara Sekdaprov dimintai keterangan karena dana hibah tersebut dikucurkan oleh Pemprov setempat. “Masih penyelidikan, saya belum bisa kasih tahu materinya,” tandasnya.
Yang jelas, lanjut Maruli, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sama yang sudah disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya yang menyeret dua pejabat Kadin Jatim sebagai terdakwa, yang sudah vonis beberapa bulan lalu. “Ini pengembangan kasus Kadin sebelumnya,” kata mantan Dirdik Kejagung ini.
Diberitakan sebelumnya, penyelidik Pidana Khusus Kejati Jatim memintai keterangan La Nyalla Mattaliti dan Sekdaprov Jatim, Ahmad Sukardi, sejak pagi (kemarin) hingga sore. Mereka dimintai keterangan terkait dugaan korupsi hibah Kadin Jatim tahun 2010-2014 senilai Rp 48 miliar. [bed]

Tags: