Kewajiban ASN Lapor Harta Kekayaan Mulai Digulirkan

Anom Surahno SH MSi

Pemprov, Bhirawa
Kewajiban lapor harta kekayaan kini tidak hanya berlaku untuk penyelengggara negara dan pejabat yang memiliki fungsi strategis. Sebab, secara bertahap ASN yang berstatus PNS juga mendapatkan kewajiban serupa dalam hal pelaporan harta kekayaan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Anom Surahno menuturkan, mulai tahun ini Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah berlaku untuk PNS eselon 1, 2 dan 3. Khusus untuk eselon 3, adalah PNS yang menduduki jabatan sebagai kepala unit pelaksana teknis. “Yang ada di kita (BKD) itu mulai eselon 1,2 dan 3 yang jumlahnya 303 orang. Sedangkan untuk eselon 4 baru akan disosialisasikan oleh inspektorat. Kemungkinan baru akan berjalan tahun depam,” tutur Anom saat dikonfirmasi kemarin, Selasa (16/7).
Berbeda dengan eselon 1,2 dan 3, bagi PNS eselon 4 sesuai SE MenPAN-RB Nomor 1 tahun 2015 menggunakam istilah Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). “Kewajiban lapor berlaku untuk satu tahun sekali. Deadline biasanya jatuh pada akhir Maret atau batas akhir pembayaran SPT pajak,” ungkap Anom.
Anom mengaku, tahun ini kewajiban LHKPN untuk pejabat eselon 1,2 dan 3 telah melewati masa pelaporan. Dan khusus untuk pejabat di lingkungan Pemprov Jatim telah menyelesaikan seluruh kewajibannya. “Kita sudah tuntas seratus persen. Semua sudah melapor,” tutur dia.
Lebih lanjut Anom mengatakan, pelaporan LHKPN mendapat atensi khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, progres pelaporan juga disampaikan ke BKD. “Berapa persen yang sudah kirim biasanya kita diberi infonya. Kalau belum, mana saja yang belum akan didampingi oleh BKD,” tutur dia. Pendampingan tersebut, lanjut Anom, dilakukan karena pengisian LHKPN secara online. Sehingga, kesulitan yang dihadapi dalam pengisian dapat dibantu. [tam]

Tags: