Kewajiban Pembayaran Royalty Musik dan Lagu

Memutar lagu dan musik sekarang ini, rupanya tidak bisa sembarangan, ada aturan yang secara legal telah diatur oleh pemerintah mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik. Salah satu tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak lagu dan musik, yang selebihnya ada kalkulasi ekonomi atas lagu atau musik tersebut.

Aturan kewajiban pembayaran royalty musik dan lagu diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2021. Detailnya, aturan tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, Pasal 3 ayat 1, berbunyi bahwa setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak, (Kompas, 6/4/2021)

Selebihnya, sebanyak 14 sektor usaha maupun kegiatan yang wajib membayar royalti atas musik atau memutar lagu saat beroperasi diatur dalam Pasal 3 ayat 2, yaitu: Seminar dan konferensi komersial; restoran termasuk kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; pameran dan bazar; bioskop; nada tunggu telepon; pertokoan. Selanjutnya bank dan kantor; pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi; lembaga penyiaran radio; hotel termasuk kamar hotel, dan fasilitas hotel; terakhir usaha karaoke.

Itu artinya, pemutaran musik dan lagu di tempat layanan publik yang bersifat komersial telah dikenakan wajib bayar royalti kepada pencipta atau pemilik lagu atau musik. Selebihnya agar aturan tersebut efektif dan tepat sasaran maka aturan yang diberlakukan tersebut haruslah jelas dan transparan. Aturan yang berlaku harus bisa menjelaskan jenis musik dan lagu yang berbayar, serta besaran tarifnya. Selain itu, yang tidak kalah pentingnya adalah mensosialisasikan kewajiban pembayaran royalti musik dan lagu pada masyarakat luas agar tercapai nilai guna dan efektifitasnya.

Ani Sri Rahayu
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Malang.

Tags: