Kewenangan Baperjakat Pemprov Jatim Dipangkas

pns1Pemprov Jatim, Bhirawa
Kewenangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Provinsi Jatim yang diketuai Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi MM kini tidak seluas dulu. Sebab dengan diberlakukannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), pejabat yang ingin promosi harus melewati seleksi yang sangat ketat, tak cukup hanya dipilih melalui Baperjakat dan disetujui Gubernur.
“Sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN, kita akan lakukan lelang jabatan secara internal atau jika memungkinkan juga secara terbuka. Tapi untuk dalam waktu dekat secara internal dulu,” kata Gubernur Jatim Dr H Soekarwo, Minggu (28/12).
Menurut Soekarwo, proses lelang jabatan yang bakal diberlakukan Pemprov Jatim nanti, untuk menjaring Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). “Meskipun yang dibutuhkan dalam memimpin SKPD adalah kemampuan leadership, namun ilmu yang kompeten dan sesuai dengan bidangnya tentu harus menjadi prioritas,” jelasnya.
Bagaimana cara memilih pejabat tersebut ? Pakde Karwo, sapaan lekat Soekarwo mengatakan, Pemprov Jatim akan melibatkan Komisi ASN untuk melakukan seleksi dan penggodokan calon pemimpin di SKPD di lingkungan Pemprov Jatim. “Komisi inilah yang akan menilai dan merekomedasikan kepada Gubernur siapa saja yang layak menjadi pejabat eselon II,” terangnya.
Pakde Karwo menjelaskan, tugas Baperjakat ke depan hanya akan melakukan proses administrasi sebelum dan sesudah perekrutan pejabat yang promosi dan mutasi. Dalam UU ASN, lanjutnya, posisi Baperjakat tidak lagi sestrategis seperti dulu.
“Memang fungsi Baperjakat sudah tidak mutlak lagi menentukan pejabat duduk di dinas atau badan apa, tapi lebih ke arah kelengkapan data dan administrasi baik sebelum maupun sesudah proses seleksi pejabat eselon II,” jelas Pakde lagi.
Dengan diberlakukannya UU ASN, khususnya dalam pemilihan pejabat, Pakde Karwo mengakui, banyak kewenangan yang dipangkas. Tidak hanya Baperjakat, tapi juga kewenangan Gubernur juga dipangkas. Seperti hak prerogratif Gubernur sebagai user untuk memilih ‘kabinet’ untuk duduk di jabatan SKPD tertentu sudah tidak ada lagi.
Meski demikian, Pakde Karwo menegaskan akan tetap mematuhi amanat undang-undang tersebut. “Saya yakin semua akan sesuai dengan proporsi dan keinginan kita bersama. Yang dibutuhkan seorang pemimpin adalah leadhership, akan lebih baik lagi jika jabatan itu sesuai dengan ilmu yang dimiliki,” jelasnya.
Ditanya kapan mutasi akan kembali digelar, Pakde Karwo menegaskan tidak dalam waktu dekat. Sebab pada bulan ini tidak ada yang pensiun, khususnya untuk pejabat eselon II. “Mungkin sekitar Februari nanti baru akan ada mutasi,” ujarnya.
Sementara itu, Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi MM mengakui, jika kewenangan Baperjakat tidak seperti dulu, khususnya untuk memilih pejabat untuk menduduki jabatan tertentu. Sekarang kewenangan Baperjakat lebih bersifat sebagai administrasi saja.
“Sebenarnya tidak ada yang berkurang, tapi karena memang aturannya seperti itu. Harus lelang terbuka. Kita nanti ngurus administrasinya. Sebelum tes kan ada kelengkapan administrasi, keterampilan dan background pendidikannya. Yang menyeleksi persyaratan itu kita,” ungkap Sukardi.
Menurut dia, pemberlakuan lelang jabatan tersebut masih menggunakan Peraturan Menteri (Permen) sebagai rujukannya, sebab belum diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah). “Saya lupa Peraturan Menterinya itu apakah Permenpan atau Permendagri. Sebab PP nya masih belum jadi,” pungkasnya. [iib]

Tags: