Kewenangan Inspektorat Jatim Diperluas

Dr H Soekarwo

Dr H Soekarwo

Pemprov, Bhirawa
Kewenangan Inspektorat Provinsi Jatim kini diperluas hingga tingkat pemerintah pusat. Jika selama ini hasil pengawasan yang dilakukan Inspektorat dilaporkan ke Gubernur terlebih dahulu, sekarang laporan bisa langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo mengatakan, perubahan kewenangan itu memang sudah sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Inspektorat sudah masuk dalam Sistem Pemgendalian Intern Pemerintah (SPIP)-nya Kemendagri. Jadi fungsinya saat ini memang struktural dengan Kemendagri,” kata Soekarwo,  Selasa (14/4).
Namun menurut Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Soekarwo, jabatan Inspektur Provinsi Jatim nantinya juga harus lebih memiliki kompetensi yakni lulus uji standardisasi dan sertifikasi. Dan yang berhak menguji juga harus lembaga yang sudah resmi, semisal Ikatan Advokat Indonesia (IAI).
“Jadi bisa saja sekarang ini Inspektur dijabat Pak Nurwiyatno yang lulusan sosial politik, tapi jika dia lulus dalam uji standardisasi dan sertifikasi kan itu juga tidak jadi masalah,” kata mantan Sekdaprov Jatim ini.
Pakde Karwo menegaskan, tidak mesti seluruh pelaporan Inspektorat langsung ke Kemendagri. Ada juga beberapa yang harus dilaporkan ke Gubernur terlebih dahulu. “Hal ini lebih ditekankan pada fungsinya yang lebih independen jika langsung struktural dengan pusat,” kata Pakde lagi.
Secara kelembagaan, lanjutnya, memang Inspektorat masih menjadi bagian dari Pemprov Jatim baik personal maupun proses penggajian. “Gaji pegawai memang provinsi, tapi sebagai fungsi auditor sekarang langsung bertanggungjawab ke Mendagri,” tandasnya.
Sementara itu, Inspektur Provinsi Jatim Nurwiyatno menambahkan, dirinya memang mendengar rencana perubahan kewenangan itu. Tapi masih belum tahu secara detil nanti bentuknya seperti apa, sebab hingga sekarang PP (Peraturan Pemerintah) sebagai bentuk turunan UU No 23 Tahun 2014 masih belum jadi.
“Saya tidak apakah nanti Inspektorat menjadi aparat pemerintah pusat atau seperti apa. Namun yang selama ini sudah berjalan adalah selalu melaporkan laporan hasil pemeriksaan kepada Mendagri melalui Irjen Kementerian Dalam Negeri. Kalau ada perubahan lainnya saya belum tahu,” ujarnya. [iib]

Tags: