Kewenangan Pj Sama dengan yang Definitif

Gubernur Dr H Soekarwo saat melantik Pj Wali Kota Blitar, Pj Bupati Ponorogo, Pj Bupati Lamongan dan Pj  Bupati Kediri di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (19/8).

Gubernur Dr H Soekarwo saat melantik Pj Wali Kota Blitar, Pj Bupati Ponorogo, Pj Bupati Lamongan dan Pj Bupati Kediri di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (19/8).

Pemprov Jatim, Bhirawa
Pemprov Jatim menegaskan kewenangan penjabat kepala daerah wali kota maupun bupati akan sama dengan kewenangan kepala daerah definitif. Pj juga bisa melakukan mutasi, membatalkan perizinan dan kebijakan lainnya.
Sebelumnya dalam hearing di Komisi A DPRD Surabaya dengan sejumlah petinggi Pemkot Surabaya, pemahaman kewenangan penjabat daerah (PJ/Plt) mempunyai batasan yang antara lain dilarang melakukan mutasi, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, melakukan pemekaran daerah serta membuat kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya.
Sayangnya pemahaman ini bertolak belakang dengan pendapat Kepala Biro Hukum Pemprof Jatim, Dr. Himawan Estu Bagio. Ia menyatakan kewenangan penjabat (Pj) wali kota setara dengan  wali kota definitif.
“Penjabat itu kan sama dengan definitif. Kewenangannya sama (dengan Wali kota), makanya dia disumpah. Dari konteks tugas, dia melaksanakan tugas sama dengan wali kota,” terangnya saat dihubungi via telpon, Selasa (15/9)
Mantan Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya ini mengatakan, Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2008, tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah merupakan ketentuan lama yang belum disesuaikan. “Secara normatif, aturan itu lama, meski sekarang dibutuhkan betul,” tuturnya.
Ia menegaskan, pemerintahan tak akan berjalan jika tidak ada kewenangan yang dimiliki penjabat wali kota. Menurutnya, penjabat wali kota esensinya sama dengan walikota. Penjabat walikota bisa melakukan mutasi pejabat di lingkungan pemerintah kota asalkan sebelumnya melakukan konsultasi dengan Gubernur Jatim.  “Yang penting lapor ke gubernur, gak apa-apa,” ujarnya.
Himawan menambahkan, kebijakan mutasi yang disampaikan ke gubernur, secara langsung  akan dilaporkan ke Kementrian Dalam Negeri. Kewenangan lain yang bisa dijalankan penjabat walikota berkaitan dengan  masalah perizinan. Ia menganggap, bahwa mengeluarkan perizinan merupakan masalah rutin. Sesuai persyaratan  prosedur karena adanya permohonan. “Itu pekerjaan rutin “Dimohon”, dan bukan kebijakan itu,” terangnya.
Menanggapi perbedaan pandangan mengenai kewenangan Penjabat wali kota dengan DPRD Surabaya, ia menegaskan, bahwa kewenangan penjabat yang perlu dibahas dengan kalangan dewan sudah ada ketentuannya. “Urusan pemerintahan, mana yang perlu dibicarakan dengan dewan dan tidak kan sudah klir,” tandasnya.
Sementara terkait program pembangunan, Himawan mengaku, penjabat Walikota harus melanjutkan kebijakan walikota sebelumnya. “Penjabat harus melanjutkan program sebelumnya, karena ada RPJMD (rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah) dan rencana Kerja Pemerintah daerah,” katanya.
Saat ini santer beredar kabar, Gubernur Jatim menyiapkan tiga nama pejabatnya yang akan diposisikan sebagai penjabat wali kota surabaya. Nama-nama itu, diantaranya, Kepala Inspektorat Jatim, Noerwiyatno, Asisten II Sekdaprof Jatim Hadi Prasetyo dan Kabiro Hukum Dr. Himawan Estu Bagio. [gat]

Tags: