Kewenangan Pj Seperti Kada Definitif

Gubernur Dr H Soekarwo saat melantik Pj Wali Kota Blitar, Pj Bupati Ponorogo, Pj Bupati Lamongan dan Pj Bupati Kediri di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (19/8).

Gubernur Dr H Soekarwo saat melantik Pj Wali Kota Blitar, Pj Bupati Ponorogo, Pj Bupati Lamongan dan Pj Bupati Kediri di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (19/8).

Pemprov Jatim, Bhirawa
Perdebatan soal tugas, wewenang, kewajiban dan hak serta larangan bagi Penjabat (Pj) kepala daerah masih saja terjadi. Penyebabnya ada beberapa pihak, khususnya yang daerahnya dipimpin Pj, khawatir akan terusik ‘kenyamanannya’ dengan kemunculan Pj kepala daerah ini.
Menyikapi masalah itu, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum (Setdaprov Jatim), Suprianto SH MH menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 132 A ayat (1) ada beberapa poin penting.
Poin yang dimaksud itu adalah, Pj kepala daerah yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai.
Kemudian dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. Serta dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijnakan penyelenggarakan pemerintah dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Sementara dalam ayat selanjutnya yaitu Pasal 132 A ayat (2) ditegaskan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Jika dilakukan telaah pada dasarnya tugas, wewenang, kewajiban dan hak serta larangan Pj kepala daerah sama dengan kepala daerah definitif, namun diperlukan adanya prosedur persetujuan dari Mendagri,” kata Suprianto, dikonfirmasi, Minggu (20/9).
Sedangkan Pj kepala daerah karena mengisi kekosongan kepala daerah definitif yang telah habis masa jabatannya, bukan karena mengundurkan diri atau wakil kepala daerah yang diangkat menjadi kepala daerah yang mengundurkan diri, pada dasarnya tugas, wewenang, kewajiban dan hak serta larangannya sama dengan kepala daerah definitif. Sehingga tidak perlu mendapat prosedur persetujuan dari Mendagri.
“Jadi, 18 Pj kepala daerah yang nanti dilantik Gubernur semuanya mengisi kekosongan karena jabatan kepala daerah definitif habis, bukan karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daeah atau wakil keppala daerah. Makanya kewenangannya sama dengan kepala daerah definitif, tidak perlu mendapat persetujuan dari Mendagri jika mengeluarkan kebijkan seperti melakukan mutasi,” ungkap Suprianto.
Oleh karena itu, lanjutnya, jika ada isu kewenangan Pj kepala daerah terbatas atau tidak seperti kewenangan kepala daerah definitif, dan ada kekhawatiran akan berdampak pada terhambatnya pelaksanaan pemerintah dan pembangunan adalah tidak beralasan.
Ditanya terkait kapan tugas, wewenang, kewajiban dan hak serta larangan bagi Pj kepala daerah berlaku ?. Mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim itu menjelaskan, mulai berlaku pada tanggal pelantikan bukan pada saat SK (Surat Keputusan) Mendagri tersebut turun.
“Contohnya saya yang dilantik Pak Gubernur sebagai Wali Kota Blitar memiliki tugas, wewenang, kewajiban dan hak serta larangan mulai saya dilantik pada hari Rabu 19 Agustus lalu, bukan saat SK turun pada 29 Juli,” kata pejabat yang berkarir di Biro Hukum selama 36 tahun ini.
Sebagai seorang Pj, kata Suprianto, dia juga berhak mendapatkan apa yang didapat wali kota definitif sebelumnya. Seperti gaji pokok, tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya sebagai wali kota sesuai ketentuan peratauran perundang-undangan. “Hak-hak itu saya dapat bukan atas kehendak pribadi, tapi berdasarkan putusan SK pengangkatan,” pungkasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Kediri, Dr Idrus MSi mengaku, selama ditunjuk Gubernur menjadi Pj tidak pernah mendapat kendala apapun di lapangan. Dia bisa bekerja dengan baik dan menjalankan tugas sesusi kewenangannya. “Alhamdulillah semua lancar. Termasuk hak-hak saya seperti gaji, tunjangan dan lain-lain tidak ada masalah sudah turun semua,” katanya.
Sama seperti Idrus, Pj Bupati Ponorogo, Ir Maskur MM juga mengaku tidak ada kendala dalam menjalankan tugas barunya. Termasuk mengenai tugas, wewenang, kewajiban dan hak serta larangan sebagai seorang Pj. “Soal gaji dan tunjangan sudah turun. Begitu pula dengan kewenangan lain bisa saya laksanakan dengan baik,” ungkapnya. [iib]

Rate this article!
Tags: