Khofifah Akan ‘Menolong’ Suara AHY di Pilpres 2019

Surabaya, Bhirawa
Pencalonan Khofifah Indar Parawansa di Pilgub Jawa Timur dinilai menguntungkan Partai Demokrat pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang. Pasalnya, mantan Menteri Sosial ini memiliki suara muslimat yang bisa menjadi modal suara bagi Agus Harimurti Yudoyono (AHY).
Hal ini disampaikan peneliti dan pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ( LIPI ), Siti Zuhro saat dikonfirmasi, Rabu (21/3) kemarin. Menurutnya, dukungan partai berlambang mercy kepada Khofifah di Pilgub Jatim menjadi hubungan yang saling menguntungkan secara politik.
“Politik kan bukan makan siang gratis. Jadi memang harus saling menguntungkan secara politik. Itulah politik, sarat dengan kepentingan,” katanya.
Siti Zuhro menerangkan, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Ketua Umum Demokrat punya kepentingan, begitu juga dengan Khofifah. Hal inilah yang membuat Khofifah mau berkoalisi dengan Soekarwo sebagai ketua Demokrat Jatim yang pernah menjadi musuh bebuyutan dan mengalahkannya di dua kali Pilgub Jatim. “Kesolidan partai Demokrat mendukung Khofifah memang baru kali pertamanya,” ujarnya.
Ilmuwan politik Alumnus Flinders University Australia ini menjelaskan, Demokrat mengusung Khofifah memang sebagai alat bagi AHY. Hal ini lantaran Khofifah butuh kendaraan politik untuk Pilgub Jatim 2018.
“Khofifah kan tidak berpartai. Dalam hal ini tidak menutup kemungkinan SBY tertarik dengan dukungan Muslimat nanti di Pilpres,” jelas Siti Zuhro.
Di Surabaya sendiri beredar spanduk yang menunjukkan konsolidasi Demokrat dalam menyatukan kerja politik di Pilgub Jatim dan Pilpres 2019. Beredar spanduk “Khofifah Menang, AHY Presiden” dan “Khofifah Gubernurku, AHY Presidenku” di sejumlah jalan protokol di Surabaya.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya pun menyatakan akan menertibkan secepatnya alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk itu.
Ketua Panwaslu Kota Surabaya, Hadi Margo menyebutkan bahwa APK tersebut jelas melanggar. “Itu melanggar. Kami segera menertibkannya. Kalau yang spanduk itu biar panwas kecamatan yang menertibkan,” katanya.
Menurut dia, spanduk tersebut melanggar pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dimana partai politik peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya kampanye.
Meski demikian, lanjut dia, untuk menertibkan spanduk itu, pihaknya akan sesuai prosedur dengan mengirim surat terlebih dahulu kepada pihak yang memasang spanduk tersebut. Jika tidak ada niatan untuk mencopot spanduk tersebut, lanjut dia, maka pihak panwas kecamatan akan mencopot sendiri alat peraga kampanye liar tersebut. (geh)

Tags: